OJK Bantah Terbitkan Izin Usaha untuk PT Ormand Corporation, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang semakin marak. Dalam pernyataan resminya, OJK membantah telah menerbitkan izin usaha di sektor jasa keuangan kepada PT Ormand Corporation (ORCO).

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul beredarnya informasi palsu yang mengatasnamakan OJK dan menyatakan bahwa PT ORCO telah mendapatkan izin resmi untuk beroperasi di sektor jasa keuangan. OJK menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Penipuan semakin marak terjadi. Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK," demikian imbauan tegas OJK melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, yang dipublikasikan pada hari Minggu, 20 April 2025.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan OJK, terutama yang berkaitan dengan perizinan usaha di sektor jasa keuangan. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya dengan tawaran atau informasi yang mencurigakan dan selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut melalui kanal resmi OJK.

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK:

  • Kontak OJK 157: Menghubungi call center OJK 157 untuk menanyakan langsung kepada petugas OJK.
  • WhatsApp OJK: Mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081157157157.
  • Email Aduan: Mengirim email pengaduan ke alamat email [email protected].

OJK berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari praktik penipuan yang mengatasnamakan OJK. OJK akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal di sektor jasa keuangan.