Penolakan Tanggung Jawab Jadi Pemicu Mutilasi Wanita Hamil di Serang
Kasus pembunuhan disertai mutilasi menggemparkan wilayah Serang, Banten. Mulyana, seorang pria berusia 23 tahun, tega menghabisi nyawa kekasihnya, Siti Amelia yang masih berusia 19 tahun. Motif di balik tindakan keji ini terungkap, yakni penolakan pelaku untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Siti Amelia sebelumnya meminta Mulyana untuk menikahinya karena dirinya tengah mengandung anak dari pelaku. Desakan ini membuat Mulyana merasa emosi dan terpojok. Ia kemudian merencanakan pembunuhan tersebut. Pada tanggal 13 April 2025, Mulyana mengajak korban ke sebuah kebun karet yang terletak di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang. Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku mengajak korban masuk lebih dalam ke area perkebunan dengan dalih ingin membicarakan perihal kehamilan korban.
Namun, tanpa basa-basi, Mulyana langsung mencekik Siti Amelia dengan kerudung yang dikenakannya hingga korban kehilangan kesadaran. Setelah korban tak berdaya, pelaku mendorongnya dari atas tebing dan kembali mencekiknya untuk memastikan nyawanya benar-benar melayang. Setelah memastikan korban tewas, Mulyana melakukan tindakan mutilasi yang mengerikan. Ia memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan golok. Bagian kepala dan kaki korban dimasukkan ke dalam karung putih dan dibuang ke aliran sungai. Sementara itu, bagian tubuh korban lainnya ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian telah berhasil menangkap Mulyana dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mulyana akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.