Soeharto Dipertimbangkan Sebagai Pahlawan Nasional: Proses Pengajuan dan Penilaian

Wacana pengusulan Soeharto, Presiden ke-2 Republik Indonesia, sebagai Pahlawan Nasional untuk tahun 2025 tengah menjadi sorotan. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan secara rinci tahapan yang telah dilalui Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menindaklanjuti usulan tersebut.

Inisiatif pengajuan nama Soeharto bermula dari aspirasi yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Gubernur Luthfi menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk bupati, wali kota, serta masyarakat luas. Usulan ini kemudian diproses melalui serangkaian diskusi dan seminar di tingkat daerah yang melibatkan sejarawan, tokoh masyarakat, dan narasumber terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mengkaji secara komprehensif rekam jejak dan kontribusi Soeharto bagi bangsa dan negara.

Setelah melalui proses di tingkat daerah, usulan tersebut diajukan kepada Kemensos. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos kemudian membentuk tim khusus yang bertugas meneliti dan mengkaji secara mendalam usulan Pahlawan Nasional 2025. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk akademisi, sejarawan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Tim tersebut bertugas membahas usulan-usulan yang masuk dari berbagai gubernur di seluruh Indonesia. Hasil pembahasan dan kajian tim akan dimatangkan sebelum diserahkan kepada Dewan Gelar untuk mendapatkan penilaian lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, nama Soeharto masuk dalam daftar calon Pahlawan Nasional 2025 yang diusulkan oleh Kemensos bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) pada Maret 2025. Proses pengusulan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat, untuk memastikan bahwa setiap usulan telah memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Selain Soeharto, terdapat sembilan nama lain yang juga diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional, antara lain:

  • K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
  • Sansuri (Jawa Timur)
  • Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah)
  • Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh)
  • K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat)
  • Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali)
  • Deman Tende (Sulawesi Barat)
  • Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara)
  • K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur)

Pengusulan nama Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tentu memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat. Di satu sisi, Soeharto dikenal atas jasanya dalam pembangunan ekonomi dan stabilitas politik selama masa pemerintahannya. Namun, di sisi lain, sosok Soeharto juga tidak lepas dari kontroversi dan catatan sejarah terkait isu hak asasi manusia serta dugaan praktik korupsi. Kompleksitas sejarah inilah yang menjadi pertimbangan penting dalam proses penilaian dan penetapan gelar Pahlawan Nasional.