Bank DKI Selesaikan Distribusi KJP Plus Tahap I Tahun 2025 kepada Ribuan Siswa di Jakarta
Bank DKI telah menuntaskan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025 kepada 43.502 siswa penerima baru di seluruh wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu. Proses distribusi bantuan pendidikan ini dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 18 hingga 21 April 2025, dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang/cabang pembantu Bank DKI serta fasilitas sekolah.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, menyatakan bahwa penyaluran KJP Plus ini merupakan bagian dari program yang lebih besar, yaitu mendistribusikan bantuan kepada 126.000 penerima baru. Program ini juga merupakan kelanjutan dari penyaluran KJP Plus Tahap I tahun 2025 yang telah menjangkau 707.622 siswa. KJP Plus sendiri merupakan inisiatif unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk menciptakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak usia sekolah di ibu kota.
Agus H. Widodo menegaskan komitmen Bank DKI untuk terus mendukung program-program Pemprov DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Bank DKI berupaya untuk mengoptimalkan perannya sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan bahwa proses penyaluran KJP Plus berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan dengan tingkat transparansi yang tinggi.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, mengimbau kepada seluruh penerima manfaat KJP Plus untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan. Beliau menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan PIN dan informasi pribadi lainnya, serta tidak memberikannya kepada pihak yang tidak dikenal yang mengatasnamakan Bank DKI.
Bagi penerima yang telah menerima dana KJP Plus pada tahun sebelumnya namun tidak menerima pada tahun ini, Arie menyarankan untuk melakukan pengecekan status penerimaan melalui situs resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, penerima juga dapat mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan yang tersebar di 44 kecamatan di seluruh DKI Jakarta.
Bank DKI juga memberikan kemudahan bagi penerima manfaat KJP Plus dalam melakukan transaksi. Dana KJP Plus dapat digunakan di berbagai merchant yang telah bekerja sama dengan Bank DKI dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI. Dengan demikian, penerima manfaat dapat langsung berbelanja kebutuhan pendidikan di toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant lainnya yang telah menjalin kemitraan dengan Bank DKI.
Daftar lengkap toko dan lokasi EDC Bank DKI yang dapat digunakan untuk transaksi KJP Plus dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan. Selain itu, terdapat ketentuan penarikan tunai untuk KJP Plus, yaitu maksimal Rp100.000 per minggu. Sisa dana yang ada dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah yang dibutuhkan.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penggunaan KJP Plus:
- Pengecekan Status Penerimaan: Penerima dapat mengecek status penerimaan KJP Plus melalui situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
- Pengaduan: Jika terdapat masalah terkait dengan penerimaan KJP Plus, penerima dapat mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan setempat.
- Transaksi: Dana KJP Plus dapat digunakan untuk berbelanja di merchant yang telah bekerja sama dengan Bank DKI.
- Penarikan Tunai: Terdapat batasan penarikan tunai sebesar Rp100.000 per minggu.
Dengan adanya KJP Plus, diharapkan seluruh anak usia sekolah di Jakarta dapat memperoleh akses pendidikan yang berkualitas dan setara, sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di ibu kota.