Operasi Rumah Makan di Depok Tanpa Izin Berujung Penindakan

Pemerintah Kota Depok mengambil tindakan tegas terhadap sebuah rumah makan yang beroperasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama dua tahun terakhir. Sidak yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Depok, pada Sabtu (19/4/2025) lalu, mengungkap pelanggaran tersebut.

Operasi penertiban ini menyasar sebuah rumah makan yang terletak di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Chandra Rahmansyah mengonfirmasi bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai keberadaan rumah makan yang belum memiliki IMB meskipun telah beroperasi cukup lama.

Selain melakukan inspeksi di Harjamukti, tim gabungan juga melakukan penyegelan terhadap salah satu cabang rumah makan tersebut yang berlokasi di kawasan Grand Depok City (GDC). Kepala DPMPTSP Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) dan belum mengantongi IMB selama dua tahun. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan aturan terkait perizinan bangunan dan tata ruang.

Meskipun demikian, Mangnguluang menambahkan bahwa pihak manajemen rumah makan tersebut telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan perizinan ini. Rencananya, perwakilan dari rumah makan akan berkoordinasi dengan DPMPTSP pada Senin (21/4/2025) untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil agar perizinan dapat segera diproses.

Menurut keterangan Mangnguluang, proses perizinan untuk cabang rumah makan di GDC sebenarnya sudah berjalan. Namun, izin tersebut belum dapat diterbitkan karena masih ada persyaratan teknis yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola. Pemerintah Kota Depok berharap agar pihak manajemen rumah makan dapat segera melengkapi persyaratan yang diperlukan agar proses perizinan dapat diselesaikan secepatnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha di Kota Depok untuk mematuhi peraturan terkait perizinan bangunan. Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan tata ruang. Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan kondusif, serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.