Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan untuk Urai Kepadatan Lalu Lintas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan utama di ibu kota mulai Senin, 21 April 2025, hingga Jumat, 25 April 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pertama berlangsung pada pukul 06.00-10.00 WIB, sementara sesi kedua dimulai pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap pada hari tersebut dilarang melintas di ruas jalan yang telah ditentukan.

Bagi para pelanggar, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp 500.000. Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas di Jakarta.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena dampak kebijakan ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Diharapkan dengan pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap ini, kemacetan di Jakarta dapat berkurang secara signifikan, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan efisien.