Polemik Lahan SMAN 1 Bandung: Sekolah Ajukan Imbauan Pasca Putusan PTUN
Polemik sengketa lahan antara SMA Negeri 1 Bandung dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) memasuki babak baru. Menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan PLK atas sengketa status lahan yang menjadi lokasi sekolah, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyampaikan tanggapannya.
Tuti Kurniawati mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut, namun menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. "Kami sangat kecewa dengan putusan sidang PTUN. Kami menyerahkan seluruh proses ini kepada tim hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya," ujarnya pada Sabtu, 19 April 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjadi pihak yang melanjutkan upaya hukum terkait sengketa lahan ini.
Menyikapi situasi ini, Tuti mengimbau seluruh civitas akademika SMAN 1 Bandung, termasuk siswa, guru, dan staf, untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia memahami kekecewaan yang dirasakan oleh seluruh warga sekolah, namun menekankan pentingnya bertindak bijak dan menghindari tindakan gegabah.
Sebagai bentuk pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, pihak sekolah melarang segala bentuk aksi demonstrasi atau turun ke jalan sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Tuti memberikan ruang bagi warga sekolah yang ingin menyampaikan pendapat atau aspirasi, namun dengan catatan harus dilakukan di lingkungan sekolah dan dengan cara yang konstruktif.
"Kami memberikan ruang kepada seluruh warga SMAN 1 Bandung jika ingin menyampaikan aspirasinya atau pendapat, dipersilakan, tetapi tetap di lingkungan sekolah," tegasnya.
Lebih lanjut, Tuti menyarankan agar aspirasi disampaikan melalui cara-cara kreatif yang mencerminkan nilai-nilai pelajar, seperti:
- Pembuatan spanduk
- Poster
- Penampilan kabaret
- Nyanyian
- Yel-yel
Ia berharap, dengan cara ini, aspirasi dapat tersalurkan dengan positif dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, jika aspirasi ingin disebarluaskan ke khalayak umum, Tuti menyarankan agar hal tersebut dilakukan melalui media sosial dengan cara yang santun dan bertanggung jawab.
"Kami arahkan mereka untuk mempostingnya di media sosial atau melalui teman-teman media. Tentu saja dengan bahasa dan sikap yang baik, yakni tidak mengandung SARA atau rasisme," jelasnya.
Putusan PTUN Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen tertuang dalam amar putusan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dari pihak PLK dan menolak eksepsi yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.