Kendala Teknis Tunda Pemindahan Moge Ridwan Kamil ke Rupbasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memindahkan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa motor tersebut saat ini berada di lokasi yang aman di Bandung. Penundaan pemindahan ini disebabkan oleh kendala teknis di lapangan.

"Untuk motor sudah digeser oleh penyidik dari rumah RK ke tempat yang aman (di) Bandung. Namun belum dibawa ke Rupbasan," ujar Tessa kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

Menurut Tessa, KPK berencana memindahkan motor tersebut ke Rupbasan setelah masalah teknis teratasi.

"Hanya masalah teknis di lapangan saja. Pada waktunya akan digeser ke Rupbasan," jelasnya.

Moge Royal Enfield itu disita dari kediaman Ridwan Kamil dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengkonfirmasi penyitaan sebuah motor dari rumah Ridwan Kamil, meskipun ia tidak menyebutkan mereknya secara spesifik.

KPK juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB ini. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartono, pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan, pihak swasta
  • Suhendrik, pihak swasta
  • R Sophan Jaya Kusuma, pihak swasta

Kelima tersangka tersebut saat ini belum ditahan. KPK masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.