Aksi Brutal Debt Collector di Pekanbaru: Wanita Dikeroyok di Depan Kantor Polisi, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Insiden Pengeroyokan Wanita oleh Debt Collector Gegerkan Kota Pekanbaru

Kota Pekanbaru digemparkan dengan aksi pengeroyokan seorang wanita bernama Ramadhani Putri (31), yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector di depan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bukitraya. Insiden yang terjadi pada Sabtu (19/4/2025) dini hari itu, tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, memicu sorotan tajam terhadap kinerja aparat kepolisian setempat dan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aksi premanisme ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan seorang debt collector. Ia menjadi sasaran amuk kelompok debt collector yang menamakan diri "Fighter". Motif pengeroyokan diduga kuat terkait persaingan sengit dalam perburuan target penarikan kendaraan bermotor. Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak yang terlibat merupakan kelompok debt collector yang berbeda.

Kronologi kejadian bermula ketika korban dan pelaku bertemu di sebuah hotel untuk melakukan negosiasi terkait penarikan sebuah mobil. Mediasi yang difasilitasi oleh anggota kepolisian setempat tidak membuahkan hasil. Situasi memanas ketika kelompok pelaku menghubungi korban dan seorang saksi untuk bertemu di kawasan Jalan Parit Indah. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi aksi anarkis. Sekelompok orang berjumlah sekitar 20 orang merusak mobil milik korban. Merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Mapolsek Bukitraya. Nahas, kelompok pelaku berhasil mengejar korban dan melakukan pengeroyokan di dekat gerbang masuk Mapolsek.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka akibat pukulan benda tumpul seperti batu dan kayu. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukitraya.

Polisi Tangkap Empat Tersangka, Tujuh Lainnya Buron

Tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau bergerak cepat menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Mereka adalah AI alias Kevin (46), yang diduga sebagai ketua kelompok debt collector "Fighter", serta tiga anggotanya, MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34). Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Oknum Polisi

Kasus ini semakin menjadi sorotan karena adanya dugaan pembiaran dan keterlibatan oknum polisi. Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, mengakui bahwa anggotanya yang bertugas saat kejadian berusaha menolong korban, namun kalah jumlah. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar anggota piket sudah berusia lanjut dan memiliki riwayat penyakit.

Namun, yang lebih mengejutkan adalah pengakuan Kapolsek bahwa terdapat empat anggota polisi dari satuan lain yang berada di lokasi kejadian, namun tidak melakukan tindakan apapun untuk menolong korban. Bahkan, keempat oknum polisi tersebut diduga berada di pihak kelompok debt collector "Fighter" dan hanya merekam kejadian tersebut. Kompol Syafnil telah melaporkan tindakan keempat oknum polisi tersebut ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau. Kasus pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dan integritas aparat kepolisian di Kota Pekanbaru. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas, dan para pelaku, termasuk oknum polisi yang terlibat, mendapatkan hukuman yang setimpal.

  • Korban mengalami luka-luka
  • Empat pelaku sudah ditangkap
  • Tujuh pelaku masih buron