AKSI Klarifikasi Mekanisme Royalti Direct License: Tanpa Potongan Honor Artis

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) berupaya meluruskan persepsi publik terkait mekanisme pembayaran royalti melalui sistem direct license yang tengah mereka gagas. Rieka Roslan, salah satu musisi yang tergabung dalam AKSI, menjelaskan secara rinci simulasi pembayaran yang akan diterapkan melalui platform Digital Direct License (DDL) yang rencananya akan segera diluncurkan.

Selama ini, muncul kekhawatiran bahwa AKSI akan memotong honorarium penyanyi yang membawakan lagu-lagu ciptaan anggotanya. Namun, Rieka Roslan menegaskan bahwa sistem direct license yang diusung AKSI tidak akan membebani penyanyi secara finansial.

"Penyanyi hanya bertugas mengurus izin dan daftar lagu (song list) yang akan dibawakan," ujar Rieka Roslan dalam sebuah acara di Senayan, Jakarta, (18/4/2025). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembayaran royalti sebesar 10 persen akan ditagihkan kepada pihak Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan acara, dan sumber dananya berasal dari dana sponsor yang diperoleh EO.

Rieka Roslan mengibaratkan royalti pencipta lagu sebagai riders yang harus dipenuhi oleh EO. "Jadi, EO akan meminta tambahan dana kepada sponsor. Misalnya, fee artis Rp 10 juta, maka EO akan meminta sponsor untuk membayar Rp 11 juta. Sama sekali tidak ada potongan dari uang penyanyi. Sama seperti riders, apakah permintaan kopi, kue, tiket, atau hotel dipotong dari fee penyanyi? Tentu tidak," paparnya.

Dengan demikian, AKSI berusaha meyakinkan publik bahwa sistem direct license yang mereka terapkan bertujuan untuk memastikan hak-hak pencipta lagu terlindungi tanpa merugikan pihak lain, khususnya para penyanyi. AKSI, yang dipimpin oleh Piyu Padi Reborn dan memiliki Ahmad Dhani sebagai dewan penasihat, memiliki fokus untuk mengelola royalti lagu-lagu ciptaan anggotanya secara mandiri, tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Mereka meyakini bahwa sistem direct license akan memberikan transparansi dan keadilan yang lebih baik dalam pendistribusian royalti kepada para pencipta lagu.