Aksi Brutal Debt Collector Berujung Penangkapan di Pekanbaru

PEKANBARU - Aksi pengeroyokan yang melibatkan sekelompok debt collector terhadap seorang wanita terjadi di depan Markas Polsek Bukitraya, Pekanbaru, pada Sabtu dini hari (19/04/2025). Peristiwa ini bermula dari perseteruan antar kelompok debt collector terkait perebutan penarikan sebuah unit mobil. Akibat kejadian ini, empat orang pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kompol Syafnil, Kapolsek Bukitraya, menjelaskan bahwa korban, Ramadhan Putri (31), merupakan anggota dari kelompok debt collector yang berbeda dengan para pelaku. Keempat tersangka yang telah ditangkap adalah AI alias Kevin (46), yang merupakan ketua kelompok Debt Collector Fighter, serta tiga anggotanya, yaitu MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.

"Saat ini, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kompol Syafnil.

Menurut keterangan polisi, kedua kelompok sebelumnya telah melakukan pertemuan di sebuah hotel untuk membahas penarikan mobil yang menjadi sengketa. Pertemuan tersebut bahkan dihadiri oleh anggota kepolisian, namun tidak membuahkan hasil. Setelah pertemuan tersebut, AI alias Kevin menghubungi korban dan saksi bernama Nofriadi untuk kembali bertemu di Jalan Parit Indah. Di lokasi inilah, rombongan pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang melakukan perusakan terhadap mobil korban, memaksa korban melarikan diri menuju Mapolsek Bukitraya.

Namun, pelaku terus mengejar korban hingga ke depan gerbang Mapolsek Bukitraya dan melakukan pengeroyokan. Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kompol Syafnil juga menjelaskan bahwa saat kejadian, anggota Polsek Bukitraya yang sedang bertugas telah berusaha untuk membantu korban, namun tidak mampu menghentikan aksi brutal para pelaku yang jumlahnya jauh lebih banyak. Kondisi fisik anggota yang sedang bertugas juga menjadi kendala dalam upaya pencegahan tersebut.

"Anggota yang piket saat itu sudah tua-tua semua dan sakit-sakitan. Mereka ada yang sakit gula, hipertensi, dan ada bahunya sudah dipasang pen. Jadi mereka tak kuat membantu," ungkap Syafnil.

Pasca kejadian, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap empat orang tersangka. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari berita ini:

  • Pengeroyokan terjadi di depan Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru.
  • Korban adalah seorang wanita bernama Ramadhan Putri, seorang debt collector.
  • Pelaku adalah kelompok debt collector yang berbeda.
  • Empat pelaku telah ditangkap dan tujuh lainnya masih buron.
  • Motif pengeroyokan adalah perselisihan penarikan mobil.
  • Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.