Jaringan Narkoba di Apartemen PIK Terungkap, Polisi Buru Otak Pengendali 'Kaka'
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sebuah apartemen mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba yang melibatkan seorang wanita yang dikenal dengan nama panggilan 'Kaka'.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial S, yang berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. S ditangkap di Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, saat hendak melakukan transaksi narkoba. Dari tangan S, polisi berhasil menyita dua bungkus besar sabu-sabu. Saat dilakukan pengembangan, polisi menemukan kunci akses menuju sebuah unit apartemen yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra mengungkapkan, "Saat penangkapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang kedapatan membawa dua bungkus besar sabu. Dari hasil interogasi awal dan penggeledahan, kami menemukan total dua kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen."
Setelah penangkapan S, tim dari Polda Metro Jaya segera bergerak menuju unit apartemen yang dimaksud, yang terletak di lantai 38. Di sana, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah yang lebih besar. Total, ditemukan delapan bungkus besar dan enam bungkus sedang sabu-sabu, dengan berat keseluruhan mencapai lebih dari delapan kilogram.
Kronologi penangkapan bermula ketika S mengambil sebuah kantong kresek berwarna hitam yang diletakkan di samping tempat tidur. Setelah dibuka, kantong tersebut ternyata berisi sabu-sabu. "Di lokasi ini, kami berhasil mengamankan delapan bungkus besar dan enam bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram," jelas Ade Chandra.
Secara keseluruhan, dari penangkapan S dan penggeledahan di apartemen, polisi berhasil menyita lebih dari 10 kilogram sabu-sabu. "Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu," tegas AKBP Ade Chandra.
Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu sosok 'Kaka', yang diduga sebagai otak pengendali peredaran narkoba di apartemen tersebut. 'Kaka' telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka S diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas atas perintah 'Kaka'," lanjut Ade Chandra. S bertugas mengatur distribusi narkoba sesuai instruksi yang diberikan oleh 'Kaka'. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.