Memahami Perbedaan Esensial: Prosedur Blokir Kendaraan dan Lapor Jual

Perlindungan aset dan kepatuhan hukum menjadi krusial bagi pemilik kendaraan bermotor. Dua istilah yang seringkali membingungkan adalah blokir kendaraan dan lapor jual. Meskipun keduanya berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, proses dan implikasinya sangat berbeda. Mari kita telaah perbedaan mendasar di antara keduanya.

Blokir Kendaraan: Pembatasan Administratif dan Penegakan Hukum

Blokir kendaraan merupakan tindakan pembatasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor (UPRR). Tindakan ini bersifat sementara dan memengaruhi status kepemilikan atau operasional kendaraan. Pemblokiran ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni blokir Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Blokir BPKB:

  • Mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemilik yang tidak sah.
  • Menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal atau masalah hukum lainnya.
  • Melindungi kepentingan pihak kreditur atau perusahaan pembiayaan (leasing) yang memberikan pinjaman untuk pembelian kendaraan.

Blokir STNK:

  • Mencegah proses pengesahan dan perpanjangan STNK atau penggantian STNK jika terdapat masalah administratif atau hukum.
  • Sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Blokir kendaraan umumnya bersifat administratif dan dilakukan atas dasar alasan hukum atau finansial. Pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan blokir jika kendaraan hilang, digadaikan, atau terlibat dalam kasus hukum.

Lapor Jual Kendaraan: Kewajiban Pemilik dan Pencegahan Pajak Progresif

Lapor jual kendaraan adalah prosedur wajib yang harus dilakukan pemilik kendaraan ketika menjual kendaraannya kepada pihak lain. Tujuan utama dari lapor jual adalah untuk menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari dan untuk melepaskan tanggung jawab atas pajak kendaraan yang telah dijual.

Di wilayah DKI Jakarta, lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id melalui browser.
  2. Login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
  3. Centang pilihan "I'm not a robot" dan lanjutkan ke dashboard.
  4. Pilih menu Jenis Pajak -> PKB -> Pelayanan.
  5. Klik Permohonan lapor jual dan sesuaikan objek pajak yang diajukan.
  6. Isi data diri sesuai dengan KTP yang terdaftar pada kendaraan.
  7. Unduh dan isi surat pernyataan sebagai data pendukung laporan, lalu scan.
  8. Pastikan semua berkas diunggah dalam format PDF, klik setuju dengan pernyataan, lalu simpan.
  9. Klik logo pesawat untuk mengirim berkas kepada petugas.
  10. Permohonan yang dikonfirmasi akan mendapatkan kode OTP di menu "Pesan Layanan".
  11. Salin kode OTP dan pindah ke menu PKB -> Pelayanan.
  12. Tempelkan kode OTP untuk verifikasi hingga muncul formulir permohonan lapor jual.
  13. Tunggu sampai berkas terverifikasi dengan tanda perubahan status Tidak diblokir.
  14. Unduh formulir lapor jual kendaraan sebagai berkas wajib pajak.

Dengan demikian, perbedaan utama terletak pada pihak yang melakukan tindakan. Lapor jual dilakukan oleh pemilik kendaraan, sementara pemblokiran dilakukan oleh pihak kepolisian dengan alasan yang berbeda.