DPR Minta Audit Menyeluruh Pasca Insiden Pembakaran Kantor KPU Buru
DPR Minta Audit Menyeluruh Pasca Insiden Pembakaran Kantor KPU Buru
Komisi II DPR RI mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk bertindak tegas dan melakukan audit investigatif terkait insiden kebakaran yang melanda kantor KPU Kabupaten Buru, Maluku. Desakan ini muncul setelah terungkap dugaan bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan oleh Bendahara KPU Buru berinisial RH (48) untuk menutupi dugaan penyelewengan dana Pilkada 2024 senilai Rp 33 miliar.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pengusutan kasus pembakaran harus dilakukan secara tuntas dan adil, serta melibatkan semua pihak yang terlibat, termasuk komisioner KPU yang mungkin terlibat dalam proses tersebut.
"Terkait dengan pembakarannya, tentu harus diusut secara hukum dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya, dan harus dicek siapa saja pihak yang terlibat. Bukan hanya dalam pihak sekretariat, termasuk juga komisioner yang memungkinkan ikut serta dalam proses itu," ujar Rifqi kepada awak media.
Lebih lanjut, Rifqi menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap penggunaan dana Pilkada di KPU Buru, serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif. Audit ini tidak hanya difokuskan pada KPU Buru, tetapi juga terhadap seluruh penggunaan dana pemilu, baik pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilu kepala daerah yang menggunakan dana hibah dari provinsi, kabupaten, atau kota.
"Jika benar penggunaan dana keuangannya disalahgunakan, maka selain proses hukum yang harus berjalan, Komisi II DPR RI akan meminta kepada KPU RI melalui kesekjenan KPU RI dan Irjen KPU RI untuk melakukan audit di internal sekaligus meminta ke auditor negara dalam hal ini BPK untuk kemudian melakukan audit investigatif," tegasnya.
Rifqi berharap audit ini dapat membuka tabir kemungkinan adanya penyelewengan dana di KPU Buru dan menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan kepemiluan secara nasional. Ia juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap pengaturan kebijakan pemilu dalam revisi undang-undang, jika terbukti terdapat masalah dalam pengelolaan keuangan kepemiluan.
Insiden kebakaran kantor KPU Buru terjadi pada Jumat, 28 Februari, dini hari, menghanguskan satu ruangan prajabatan dan ruangan arsip. Polisi telah menetapkan RH sebagai tersangka utama dan mengungkap motif pembakaran adalah untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, mengungkapkan bahwa RH menyuruh dua orang lainnya, SB (45) dan AT (42), untuk melakukan pembakaran dengan menggunakan minyak tanah dan bensin. RH berharap dengan hilangnya dokumen-dokumen tersebut, pemeriksaan dana Pilkada sebesar Rp 33 miliar dapat dihindari.