Pemerintah Akan Menindaklanjuti Tudingan AS Terkait Peredaran Produk Bajakan di Mangga Dua

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, memberikan respons terhadap laporan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenai dugaan peredaran produk bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.

Menurut Mendag Budi, pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasar, termasuk produk-produk ilegal dan bajakan, merupakan kegiatan rutin yang terus dilakukan oleh pemerintah. Beliau mencontohkan operasi penyitaan barang ilegal yang baru saja dilakukan beberapa waktu lalu.

"Masalah itu nanti kita cek dulu. Ya sebenarnya kita pengawasan kan reguler, rutin terus dilakukan ya. Pengawasan barang-barang beredar. Dan kemarin, 2 hari yang lalu ya, kan kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu kan, jadi terus kita berjalan," ungkap Budi kepada awak media.

Mendag Budi juga menambahkan bahwa laporan dari United States Trade Representative (USTR) tersebut pada dasarnya bertujuan untuk menegakkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karena itu, pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang bajakan.

Imbauan kepada masyarakat pun disampaikan oleh Mendag Budi untuk lebih memilih produk-produk lokal daripada produk bajakan. Beliau menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran produk bajakan, salah satunya dengan tidak membeli produk-produk tersebut.

"Tapi kan kita memang terus melakukan pengawasan ya, memang tidak mudah ya.Kalau teman-teman nggak beli lama-lama nggak ada barang itu. Jangan dibeli salah satunya ya. Tapi kita terus pemerintah melakukan pengawasannya terhadap barang-barang bajakan," Ujar Budi.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menambahkan bahwa kasus pemalsuan merek dagang termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, tindakan hukum baru dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu pemegang merek atau produsen resmi.

Sebelumnya, USTR dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis pada akhir Maret 2025, menyoroti Pasar Mangga Dua sebagai salah satu tempat peredaran produk bajakan di Indonesia. Laporan tersebut merupakan bagian dari evaluasi hambatan perdagangan di 59 negara mitra dagang AS.

USTR juga mencatat bahwa Indonesia masih berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024. Meskipun Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HKI, kekhawatiran dari pelaku usaha AS terkait pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang masih tinggi.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam laporan USTR:

  • Pasar Mangga Dua: Disebut sebagai salah satu pasar fisik yang menjadi tempat peredaran produk palsu dan bajakan.
  • Pembajakan Daring: Upaya penegakan hukum terhadap pembajakan daring perlu ditingkatkan.
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Perlindungan dan penegakan HKI di Indonesia masih menjadi perhatian utama bagi AS.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia adalah melakukan investigasi mendalam terhadap laporan USTR dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang bajakan di Pasar Mangga Dua serta platform daring.