Polemik QRIS: AS Kritik, Warganet Indonesia Bersatu Membela
Polemik QRIS: AS Kritik, Warganet Indonesia Bersatu Membela
Sistem pembayaran digital kebanggaan Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), kembali menjadi perbincangan hangat. Kali ini, perhatian tertuju pada kritik yang dilayangkan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap kebijakan QRIS yang diterapkan di Indonesia. Kritik ini memicu reaksi keras dari warganet Indonesia, yang beramai-ramai menunjukkan dukungan dan pembelaan terhadap sistem pembayaran digital tersebut.
Melalui laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang diterbitkan pada akhir Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyoroti implementasi QRIS di Indonesia. USTR menilai bahwa regulasi QRIS, yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019, berpotensi menghambat ruang gerak perusahaan asing yang beroperasi di sektor pembayaran digital di Indonesia.
USTR menyoroti kurangnya transparansi dan keterlibatan pemangku kepentingan internasional dalam proses penyusunan kebijakan QRIS. Mereka menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan perbankan, merasa tidak dilibatkan dalam diskusi mengenai perubahan-perubahan yang mungkin terjadi dalam sistem QRIS. Akibatnya, mereka tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan mengenai bagaimana sistem tersebut dapat dirancang agar terintegrasi dengan sistem pembayaran yang sudah ada.
Kritik dari AS ini justru memicu gelombang dukungan dari warganet Indonesia di berbagai platform media sosial. Tagar #QRIS menjadi trending topic, dengan ribuan komentar yang выражают Pembelaan terhadap sistem pembayaran yang dianggap sebagai karya anak bangsa dan simbol kedaulatan digital.
Sejumlah warganet menyuarakan kekhawatiran bahwa jika pemerintah Indonesia tunduk pada tekanan AS terkait QRIS, hal itu dapat mengorbankan kemandirian ekonomi dan digital Indonesia. Mereka juga menyinggung potensi agenda tersembunyi dari perusahaan-perusahaan pembayaran asing seperti Visa dan Mastercard.
Sejarah dan Perkembangan QRIS
QRIS merupakan standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tanggal 17 Agustus 2019. Sistem ini bertujuan untuk menyatukan berbagai macam kode QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menjadi satu standar yang terintegrasi. Dengan demikian, pengguna dapat melakukan pembayaran di berbagai merchant hanya dengan menggunakan satu aplikasi pembayaran.
Penggunaan QRIS diatur dalam PADG Nomor 24/1/PADG/2022, yang merupakan perubahan atas aturan implementasi QRIS sebelumnya. Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan transaksi domestik yang lebih cepat, mudah, dan aman.
Saat ini, masyarakat dapat menggunakan QRIS untuk melakukan pembayaran melalui berbagai aplikasi pembayaran, baik dari bank maupun dompet digital. Cukup dengan memindai kode QR yang tersedia di toko atau restoran, pembayaran dapat dilakukan tanpa perlu menggunakan uang tunai atau kartu.
Popularitas QRIS Meningkat Selama Pandemi
Pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada tahun 2020 menjadi momentum penting bagi perkembangan QRIS. Kebutuhan akan sistem pembayaran nontunai yang aman dan minim kontak fisik mendorong adopsi QRIS secara signifikan. Pada akhir tahun 2020, tercatat lebih dari 3 juta merchant telah menggunakan QRIS.
Pada tahun 2021, BI menambahkan fitur baru bernama QRIS TUNTAS (Tarik Tunai, Transfer, dan Setor), yang memperluas fungsi QRIS tidak hanya untuk pembayaran, tetapi juga untuk penarikan dan transfer uang.
Hingga akhir tahun 2023, jumlah merchant yang menggunakan QRIS telah mencapai lebih dari 26 juta, mulai dari pedagang kaki lima hingga ritel modern. Sistem ini juga telah mendukung transaksi lintas negara (cross-border), yang memungkinkan wisatawan asing untuk menggunakan aplikasi pembayaran dari negara asal mereka.
Ekspansi QRIS ke Mancanegara
Pemerintah Indonesia tidak hanya berfokus pada pengembangan QRIS di dalam negeri, tetapi juga berupaya memperluas jangkauannya ke luar negeri. Saat ini, QRIS sudah dapat digunakan di Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa terdapat delapan negara di Asia yang menjadi target pengembangan QRIS. Negara-negara tersebut meliputi Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Jepang, Korea Selatan, India, dan Uni Emirat Arab.
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Filipina
- Jepang
- Korea Selatan
- India
- Uni Emirat Arab
Pemerintah Indonesia berharap bahwa dengan memperluas jangkauan QRIS ke mancanegara, sistem pembayaran digital ini dapat semakin dikenal dan digunakan secara luas, serta memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.