DPRD DKI Jakarta Mendesak Dishub Tinjau Ulang Strategi Penanganan Parkir Liar di Tanah Abang
Fenomena parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan tajam. Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menilai bahwa penanganan masalah ini memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan tidak bisa diselesaikan secara instan.
Kenneth menekankan bahwa akar permasalahan parkir liar sangat kompleks dan melibatkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat sekitar hingga kebiasaan yang telah lama terbentuk. Menurutnya, banyak juru parkir liar di kawasan tersebut yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini.
"Masalah parkir liar ini memang pelik, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, aspek ekonomi, dan kebiasaan masyarakat yang mayoritas tidak memiliki pekerjaan tetap," ujar Kenneth.
Pernyataan ini muncul setelah viralnya video yang memperlihatkan seorang warga yang ditarik tarif parkir tidak wajar, mencapai Rp60.000, di area kolong Jembatan Blok G, Pasar Tanah Abang. Pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan menangkap oknum juru parkir liar tersebut dan menyerahkannya kepada Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Kenneth mengakui bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Satpol PP telah berupaya melakukan pengawasan rutin di lokasi-lokasi yang rawan parkir liar. Namun, upaya tersebut seringkali tidak membuahkan hasil yang optimal karena para juru parkir liar selalu kembali beraksi setelah petugas meninggalkan lokasi.
"Saat petugas melakukan pengawasan di lokasi lain, para juru parkir liar kembali muncul dan memarkirkan kendaraan di tempat yang dilarang," jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini secara berkelanjutan, Kenneth mengusulkan agar Dishub DKI Jakarta melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para juru parkir liar sebelum menerapkan tindakan penegakan hukum atau strategi baru. Ia berpendapat bahwa pendekatan persuasif dan edukatif dapat membantu mengubah perilaku mereka dan mencari solusi alternatif untuk mata pencaharian.
"Jika setelah dilakukan pembinaan mereka tetap menolak atau melanggar aturan, barulah tindakan penegakan hukum yang tegas dapat diterapkan," tegas Kenneth.
Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga merekomendasikan agar Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan pengelola pasar untuk melakukan pemetaan lokasi-lokasi yang rawan parkir liar. Pemetaan ini akan membantu dalam penempatan pos-pos petugas yang lebih efektif dan strategis.
"Perlu ada pemetaan titik-titik parkir liar, apakah lokasi tersebut memang dilarang untuk parkir atau hanya karena kurang tertata," imbuhnya.
Kenneth juga mendorong Dinas Perhubungan di lima wilayah Jakarta untuk meningkatkan frekuensi patroli, terutama di titik-titik yang seringkali menyebabkan kemacetan akibat parkir liar. Ia menekankan pentingnya penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran sebagai langkah krusial untuk menertibkan parkir liar di seluruh wilayah Jakarta.
"Dinas Perhubungan harus memetakan daerah-daerah rawan parkir liar dan lebih proaktif dalam melakukan patroli," kata Kenneth.
Kenneth menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus serius dalam menjalankan aturan yang ada agar masyarakat, baik pengendara maupun pejalan kaki, dapat menikmati hak-hak mereka dengan layak. Penertiban parkir liar bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga Jakarta.
Berikut adalah beberapa poin penting yang ditekankan oleh Kenneth:
- Pendataan dan Pembinaan: Mendata dan membina juru parkir liar sebelum penegakan hukum.
- Pemetaan Lokasi Rawan: Memetakan titik-titik rawan parkir liar untuk penempatan petugas yang efektif.
- Peningkatan Patroli: Meningkatkan frekuensi patroli di daerah rawan kemacetan akibat parkir liar.
- Penegakan Perda: Menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran secara konsisten.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi, diharapkan masalah parkir liar di Tanah Abang dan wilayah Jakarta lainnya dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan.