Polemik Penggunaan Nama 'Internasional' pada Rumah Sakit di Jakarta: PKS Soroti Potensi Pelanggaran Aturan
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi rumah sakit dengan embel-embel 'internasional' menuai sorotan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD DKI Jakarta mengingatkan Gubernur terkait regulasi yang melarang penggunaan kata 'internasional' dalam penamaan rumah sakit.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Aziz, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi gagasan Gubernur, namun ia menekankan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Aziz merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit, yang secara tegas melarang penggunaan kata 'internasional' dan sejenisnya dalam penamaan rumah sakit.
"Kami mengapresiasi gagasan Gubernur DKI tersebut. Namun, perlu diingat bahwa syarat untuk menjadi Rumah Sakit Internasional di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 tahun 2019 tentang rumah sakit," ujar Aziz.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 55 ayat (4) poin A Permenkes tersebut, yang berbunyi:
(4) Pemberian nama Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. menambahkan kata internasional, international, kelas dunia, world class, global, dan/atau yang disebut nama lainnya yang bermakna sama;
Aziz meminta agar Gubernur Pramono Anung mematuhi aturan tersebut, mengingat Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 juga masih melarang penggunaan kata 'internasional'. Menurutnya, penamaan rumah sakit harus memperhatikan norma agama, sosial budaya, dan etika, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat 4.
Lebih lanjut, Aziz menyatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Jakarta jauh lebih penting daripada sekadar mengganti nama rumah sakit. Ia menyoroti bahwa masih banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan di RSUD, seperti antrean panjang di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
"Menurut kami, yang jauh lebih penting dan esensial sesuai keinginan masyarakat adalah meningkatkan pelayanan dan kapasitas RSUD, bukan sekadar berganti nama," tegas Aziz.
Aziz menyarankan agar Gubernur lebih fokus pada peningkatan pelayanan di RSUD dan Puskesmas daripada hanya memikirkan penggantian nama. Ia mencontohkan keluhan masyarakat terkait antrean panjang di IGD RSUD.
Rencana penggantian nama RSUD menjadi 'rumah sakit internasional' sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Pramono Anung. Ia berpendapat bahwa penggunaan nama RSUD dapat menurunkan citra rumah sakit.
"Dalam rapat, saya memutuskan 'sudah tidak boleh lagi pakai kata RSUD' karena memakai kata RSUD itu mengecilkan diri sendiri," kata Pramono dalam sebuah acara di Jakarta.
Pramono mencontohkan pengalamannya saat melakukan check-up di RSUD Tarakan sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur. Menurutnya, RSUD Tarakan memiliki fasilitas yang memadai, namun citranya kurang karena menggunakan nama RSUD.
"Contohnya RSUD Tarakan. Ketika saya mengajukan syarat menjadi gubernur, harus check-up di RSUD Tarakan. Fasilitasnya bagus banget, tempatnya bagus banget, begitu namanya menjadi RSUD, maka grade-nya menjadi turun," ungkapnya.
"Kenapa nggak dinaikkan saja menjadi 'Rumah Sakit Internasional Tarakan'? Pasti akan beda," lanjutnya.