Pemprov Jatim Berupaya Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan di Surabaya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah proaktif dalam menanggapi dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan oleh sebuah perusahaan di Surabaya, UD Sentosa Seal. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa Pemprov akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah SMA/SMK bagi para korban yang terdampak.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan mengenai praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh UD Sentosa Seal, perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana. Khofifah menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur dan Posko Pengaduan Kota Surabaya akan bekerja sama untuk memverifikasi data para mantan karyawan yang ijazahnya ditahan. Tujuannya adalah untuk memastikan kelengkapan data yang diperlukan dalam proses penerbitan ulang ijazah.
Proses penerbitan ulang ijazah akan dilakukan baik untuk sekolah yang masih beroperasi maupun yang sudah tutup. Syarat utamanya adalah keberadaan data yang lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). "Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang," tegas Khofifah. Ia menambahkan, Dinas Pendidikan tetap dapat menerbitkan ulang ijazah meskipun sekolah yang bersangkutan sudah tidak beroperasi, asalkan data siswa tersebut tercatat dalam Dapodik.
Gubernur mengimbau kepada para mantan karyawan UD Sentosa Seal yang ijazahnya masih ditahan untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya. Dari 31 korban yang telah melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya, baru 11 orang yang datanya lengkap untuk keperluan penerbitan ulang ijazah.
Khofifah menekankan bahwa solusi penerbitan ulang ijazah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warganya, namun tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum terkait dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Pasal 42 dalam perda tersebut secara tegas melarang pengusaha untuk menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 bulan penjara atau denda hingga Rp 50 juta.
"Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja," ujar Khofifah.
Dalam pertemuan dengan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terungkap bahwa pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya praktik penahanan ijazah. Menurut pengakuannya, proses rekrutmen karyawan dan pengelolaan dokumen kepegawaian dilakukan oleh bagian HRD yang kini telah mengundurkan diri. Akibatnya, keberadaan ijazah para mantan karyawan yang ditahan saat ini tidak diketahui.
Kasus dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal ini mencuat setelah 31 mantan karyawan melaporkan perusahaan tersebut ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Mereka mengaku ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan meskipun sudah tidak lagi bekerja di sana.