Indonesia dan AS Intensifkan Pembicaraan Tarif dalam Jangka Waktu Dua Bulan

Indonesia dan Amerika Serikat mempercepat perundingan terkait tarif perdagangan, dengan target penyelesaian dalam 60 hari ke depan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, yang sebelumnya sepakat untuk membahas intensif negosiasi tarif dan menyusun kerangka kerja sama.

Perwakilan teknis dari kedua negara bertemu pada Jumat, 18 April 2025, untuk menjabarkan isu-isu utama yang menjadi perhatian masing-masing pihak. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa Indonesia berharap tercapainya kesepakatan mengenai format, mekanisme, dan jadwal negosiasi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Tenggat waktu 60 hari ini, sesuai arahan Menko Airlangga, difokuskan pada penyelesaian pembahasan isu-isu yang akan disepakati, meninggalkan sisa waktu 30 hari dari total 90 hari penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan.

Pembicaraan meliputi pendalaman tawaran dan permintaan dari Indonesia, serta eksplorasi format, prosedur, dan tahapan negosiasi. Pihak USTR merespons positif proposal Indonesia dan tengah menyusun draf working document yang mencakup ruang lingkup dan substansi negosiasi. Isu-isu yang dibahas secara mendalam meliputi:

  • Hambatan Non-Tarif: Penyelesaian hambatan non-tarif seperti perizinan impor, perdagangan digital, Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), inspeksi pra-pengiriman, kewajiban surveyor, dan local content untuk industri.
  • Tarif Resiprokal dan Sektoral: Implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral, dan tarif dasar.
  • Akses Pasar: Isu-isu terkait akses pasar.

Kedua belah pihak juga membahas format, prosedur, dan tahapan negosiasi, dengan mempertimbangkan tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari. Tujuannya adalah untuk mencapai posisi bersama dalam 60 hari.

Tim negosiasi teknis Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga terkait kebijakan tarif perdagangan, termasuk:

  • Sekretaris Kemenko Perekonomian
  • Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi (Kemenko Perekonomian)
  • Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (Kemenlu)
  • Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Kemendag)
  • Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu)
  • Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
  • Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC

Diharapkan melalui dialog yang intensif dan konstruktif, Indonesia dan AS dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dalam waktu yang telah ditetapkan.