Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Diamankan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sebuah sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemindahan motor tersebut dilakukan dari kediaman Ridwan Kamil di Bandung, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
"Ada kemungkinan sudah bergerak dari Bandung, cuma posisi di mana belum tahu," kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, motor tersebut sebelumnya telah disita oleh penyidik KPK pada tanggal 10 Maret 2025, setelah penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang tengah diusut oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
Sempat beredar informasi bahwa motor tersebut masih berada di kediaman Ridwan Kamil setelah penyitaan. Hal ini dikarenakan adanya permohonan pinjam pakai barang bukti yang diajukan oleh Ridwan Kamil kepada KPK. KPK mengabulkan permohonan tersebut dengan syarat motor tersebut tidak diperjualbelikan.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa motor Royal Enfield tersebut telah dipindahkan dari rumah Ridwan Kamil ke lokasi yang lebih aman yang ditentukan oleh penyidik KPK. "Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik," ujar Tessa pada hari Sabtu (19/4/2025).
Kini, berdasarkan informasi terkini yang disampaikan oleh Tessa, motor tersebut telah dibawa keluar dari Bandung oleh tim penyidik KPK. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai lokasi penyimpanan motor tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB)
- Antedja Muliatama (Pengendali agensi)
- Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali agensi Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress)
- Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB ini mencapai angka yang signifikan, yakni sekitar Rp 222 miliar.