Guru ASN di Lumajang Dinonaktifkan Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMP

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum guru berinisial DCJ dari segala kegiatan belajar mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha, mengungkapkan bahwa DCJ merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Jatiroto. Langkah penonaktifan ini diambil sebagai respons cepat terhadap laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan DCJ terhadap enam siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Yang bersangkutan adalah seorang ASN di SD," ujar Yudha, menegaskan status kepegawaian DCJ. Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa selain dinonaktifkan dari kegiatan mengajar, DCJ juga telah dipindahkan ke Kantor Korwil Pendidikan Jatiroto. Pemindahan ini bertujuan untuk membatasi interaksi DCJ dengan siswa, guna mencegah potensi munculnya korban lain.

"Sudah nonaktif mengajar, sekarang saya pindahkan ke korwil untuk membatasi geraknya," imbuhnya. Meski demikian, Yudha menerangkan bahwa penjatuhan sanksi yang lebih berat, seperti pemecatan, memerlukan proses yang lebih panjang dan melibatkan Inspektorat Kabupaten Lumajang. Hal ini dikarenakan DCJ berstatus sebagai ASN, sehingga pemberhentiannya harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan DCJ terhadap enam siswi SMP. Ironisnya, para korban merupakan anggota mayoret dari grup drumband yang dilatih oleh DCJ di luar jam sekolah. Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini telah dilaporkan ke Polres Lumajang untuk penanganan lebih lanjut.

Adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan komitmen untuk melindungi siswa dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual. Proses hukum terhadap DCJ diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Pemerintah daerah juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya tindak kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

Tindakan yang sudah diambil oleh dinas pendidikan:

  • Menonaktifkan DCJ dari kegiatan mengajar.
  • Memindahkan DCJ ke Kantor Korwil Pendidikan Jatiroto.
  • Melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Lumajang.
  • Melaporkan kasus ini kepada Bupati Lumajang.
  • Menyerahkan kasus ini ke Polres Lumajang untuk penanganan hukum lebih lanjut.