Polisi Buton Utara Banding atas Pemecatan Imbas Dugaan Kasus Asusila dengan Mertua

Aipda AD, seorang anggota kepolisian di Buton Utara, Sulawesi Tenggara, menolak menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya. Sanksi ini merupakan buntut dari dugaan tindak asusila terhadap ibu mertuanya. Kasus ini pertama kali mencuat di Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, pada Kamis, 16 Januari [Tahun].

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, mengonfirmasi bahwa sidang kode etik telah dilaksanakan dan menghasilkan keputusan PTDH terhadap Aipda AD. Menurutnya, seluruh tahapan administratif telah ditempuh di Polres Buton Utara sebelum keputusan tersebut diambil. Namun, AKBP Totok tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pertimbangan spesifik yang mendasari keputusan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Menyikapi putusan tersebut, Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara. AKBP Totok menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri perkembangan banding tersebut. Meskipun demikian, ia belum memberikan informasi detail mengenai jadwal sidang banding.

AKBP Totok menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap personel yang melanggar hukum dan kode etik. Ia menampik anggapan bahwa Aipda AD memiliki 'bekingan' yang dapat membatalkan pemecatannya. Kapolres menekankan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran apapun, terutama yang dapat mencoreng nama baik korps.

AKBP Totok juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan, Polri berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa memandang status atau jabatan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Dugaan Tindak Asusila: Aipda AD diduga melakukan tindak asusila terhadap ibu mertuanya di Buton Utara.
  • Sanksi PTDH: Polres Buton Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda AD.
  • Banding: Aipda AD mengajukan banding atas putusan PTDH ke Polda Sulawesi Tenggara.
  • Komitmen Polri: Kapolres Buton Utara menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya.