Polisi Intensifkan Perburuan Tujuh Debt Collector Terkait Kasus Pengeroyokan di Pekanbaru

Aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang wanita bernama Ramadhani Putri (31). Insiden tersebut terjadi di depan Markas Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau.

Kompol Syafnil, Kapolsek Bukitraya, mengonfirmasi bahwa ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diidentifikasi sebagai bagian dari kelompok penagih utang yang dikenal dengan nama "Fighter".

"Kami masih memburu tujuh pelaku yang terlibat. Mereka sudah masuk DPO dan terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan," ujar Kompol Syafnil melalui pesan singkat.

Ketujuh pelaku yang kini menjadi buronan polisi diidentifikasi dengan inisial RH, RY, KD, DI, GG, SN, dan JN. Menurut keterangan pihak kepolisian, mereka merupakan anggota dari kelompok debt collector "Fighter".

Upaya penangkapan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Bukitraya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, dan tim Jatanras Polda Riau. Sebelumnya, empat pelaku lain telah berhasil diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian berada tepat di depan Mapolsek Bukitraya, Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Informasi yang dihimpun, korban Ramadhani Putri dan para pelaku berasal dari kelompok debt collector yang berbeda. Diduga kuat, aksi pemukulan tersebut dipicu oleh persaingan dalam perebutan kendaraan yang hendak ditarik oleh kedua kelompok secara bersamaan.