Skandal Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru Berbuntut Panjang: Empat Napi Dipindahkan ke Nusakambangan

Skandal pesta narkoba yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru, Riau, memasuki babak baru. Empat orang narapidana yang terbukti terlibat dalam aksi tidak terpuji tersebut telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan ini dilakukan pada hari Sabtu, 19 April 2025, sebagai respons cepat atas beredarnya video viral yang memperlihatkan para narapidana tersebut berpesta di dalam sel. Video tersebut memicu kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap sistem pengawasan di Rutan Pekanbaru.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, membenarkan informasi pemindahan ini. Menurutnya, keempat narapidana yang merupakan terpidana kasus narkoba itu dipindahkan untuk menjalani pembinaan lebih lanjut. Langkah ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan.

"Yang jelas untuk pembinaan lebih lanjut dan memutuskan jaringan (narkoba)," tegas Maizar.

Sebelumnya, aksi dugem dan pesta narkoba ini melibatkan total 14 narapidana. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin malam, 14 April 2025, di dalam Rutan Pekanbaru.

Terungkapnya skandal ini bermula ketika salah seorang narapidana merekam video pesta tersebut dan mengunggahnya ke status WhatsApp. Video tersebut kemudian dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Dalam rekaman video, terlihat jelas para narapidana menikmati musik dengan volume tinggi, berjoget ria, menggunakan ponsel, serta mengisap rokok elektrik dan rokok konvensional. Lebih parah lagi, ditemukan pula alat isap sabu di antara barang-barang terlarang tersebut.

Keberadaan barang-barang terlarang tersebut di dalam Rutan jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dari pihak petugas. Seharusnya, barang-barang tersebut tidak boleh masuk ke dalam sel.

Menyikapi skandal ini, Kanwil Ditjenpas Riau mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Rutan Pekanbaru, Bastian Manalu, dan Kepala Pengamanan Rutan, Arie Jelfri, dari jabatannya.

Sementara itu, ke-14 narapidana yang terlibat dalam pesta tersebut dipindahkan sementara ke Lapas Pekanbaru. Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Kejadian ini menunjukkan bahwa masih banyak celah yang perlu diperbaiki untuk mencegah peredaran narkoba dan pelanggaran lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan pembinaan terhadap narapidana agar kejadian serupa tidak terulang kembali.