Kemenkes Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Kedokteran, Evaluasi Proses Rekrutmen Jadi Prioritas
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil sikap tegas terkait maraknya laporan pelanggaran etik dan disiplin yang melibatkan tenaga medis, khususnya peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menekankan perlunya pembenahan sistem pendidikan kedokteran yang komprehensif.
Isu ini mencuat setelah serangkaian kasus kekerasan seksual terungkap, dimulai dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus ini memicu munculnya laporan-laporan serupa, termasuk penangkapan seorang peserta PPDS di Universitas Indonesia (UI) oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan merekam seorang mahasiswi saat mandi. Tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan.
"Kami sangat menyesalkan kejadian-kejadian yang berdampak buruk, tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, kami merasa perlu ada perbaikan yang serius, sistematis, dan konkret dalam pendidikan program dokter spesialis ini," ujar Menkes Budi dalam konferensi pers daring.
Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Menkes Budi menyampaikan beberapa langkah strategis yang akan diambil:
- Evaluasi Psikologis: Calon peserta PPDS wajib menjalani tes psikologis untuk memastikan kesiapan mental dan emosional mereka dalam mengikuti pendidikan dan melayani masyarakat.
- Transparansi Rekrutmen: Proses rekrutmen akan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari praktik nepotisme atau preferensi yang tidak sehat.
- Supervisi Senior: Pelaksanaan PPDS di rumah sakit akan diawasi oleh dokter senior, bukan hanya konsulen, untuk memastikan kualitas pendidikan yang optimal.
- Jam Kerja Rasional: Jam kerja peserta PPDS akan ditinjau dan disesuaikan agar tidak berlebihan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Praktik "latihan mental" yang tidak relevan akan dihentikan.
- Penugasan yang Relevan: Peserta PPDS tidak boleh ditugaskan melakukan pekerjaan di luar kompetensi mereka, seperti mendorong tempat tidur pasien atau menjadi kurir.
- Forum Komunikasi Rutin: Kemenkes akan menyelenggarakan forum rutin untuk berdialog dengan dokter spesialis, memantau kondisi kesehatan fisik dan mental mereka, serta menampung aspirasi dan keluhan.
- Insentif dan Penghasilan: Kemenkes sedang mengupayakan agar peserta PPDS dapat memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum, sehingga mereka dapat bekerja praktik dan mendapatkan penghasilan tambahan selama masa pendidikan.
Menkes menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program PPDS demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh peserta.