Kemenkes Perketat Pengawasan RSUP Hasan Sadikin Pasca-Kasus Kekerasan Seksual

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen anestesi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Fokus utama adalah memperketat pengawasan dan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) di rumah sakit tersebut. Insiden ini mengungkap celah keamanan, di mana pelaku mendapatkan akses ke obat bius dari sisa pakai, mengindikasikan lemahnya sistem kontrol obat-obatan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menekankan pentingnya penutupan dan pengamanan ruang-ruang kosong di RSHS. Ia menegaskan bahwa seluruh area yang tidak digunakan harus disegel dan dikunci rapat, serta tidak boleh diakses oleh siapapun tanpa izin yang jelas. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan ruang kosong sebagai tempat terjadinya tindakan kriminal atau pelanggaran lainnya. Kebijakan ini akan menjadi standar bagi seluruh rumah sakit di bawah naungan Kemenkes.

Selain itu, Kemenkes juga menyoroti praktik dokter residen dan koas yang membawa obat-obatan, sebuah celah yang berpotensi disalahgunakan. Ke depannya, akses terhadap obat-obatan akan diperketat dan hanya diperuntukkan bagi konsulen yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh. Hal ini akan diatur secara jelas dalam SOP, mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Kemenkes. Dengan demikian, diharapkan risiko penyalahgunaan obat-obatan dapat diminimalisir.

Azhar Jaya juga menegaskan bahwa membawa spesimen dan keperluan lab bukanlah tugas seorang residen ataupun koas, hal ini untuk memperjelas tugas dan wewenang masing-masing tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit.

Inspektur Jenderal Kemenkes, drg. Murti Utami, mengungkapkan data mengejutkan terkait laporan perundungan di kalangan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Tercatat ada 2.621 laporan, di mana 620 di antaranya terkonfirmasi sebagai kasus bullying. Ironisnya, sebagian besar kasus perundungan terjadi di rumah sakit vertikal milik Kemenkes, yaitu sebanyak 363 laporan, sedangkan 257 laporan berasal dari rumah sakit di luar jaringan Kemenkes.

Meski tidak ada laporan pemerkosaan, terdapat tiga laporan pelecehan seksual yang telah ditindaklanjuti. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Kemenkes, yang bertekad untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh tenaga kesehatan, bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.

Kemenkes berkomitmen untuk menindaklanjuti semua laporan yang masuk dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan dan perundungan. Selain itu, Kemenkes juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan kerja rumah sakit. Tujuannya adalah untuk menciptakan budaya kerja yang saling menghormati dan mendukung, sehingga tenaga kesehatan dapat bekerja dengan optimal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.