Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Perekaman Ilegal, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasus dugaan perekaman ilegal yang melibatkan seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Azwindar sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Pada konferensi pers yang digelar Senin (21/4/2025) di Polres Metro Jakarta Pusat, Azwindar tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Tangannya diborgol, dan ia terlihat tertunduk lesu. Wajahnya tertutup masker hitam. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengkonfirmasi bahwa penahanan telah dilakukan sejak 17 April 2025, setelah melalui proses gelar perkara.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi yang merasa menjadi korban perekaman saat mandi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya mengamankan Azwindar. Korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa, 15 April 2025.
Atas perbuatannya, Azwindar dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman yang menantinya cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pihak Universitas Indonesia (UI) juga telah memberikan tanggapan terkait kasus ini. Melalui Direktur Humas UI, Prof. Arie, UI menyatakan keprihatinan dan penyesalannya atas dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya. UI memandang kasus ini sebagai hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti dengan serius.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter PPDS UI
- Korban: Mahasiswi (identitas dirahasiakan)
- Pasal yang disangkakan: Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- Ancaman hukuman: Maksimal 12 tahun penjara
- Status: Tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat
- Tanggapan UI: Prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut