MA Tegaskan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Yudha Arfandi dalam Kasus Kematian Dante, Satu Hakim Ajukan Dissenting Opinion

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara. Dengan putusan ini, Yudha tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan.

Keputusan penolakan kasasi ini diumumkan melalui situs resmi MA pada hari Senin, 21 April 2025. Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua, serta Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota. Putusan tersebut diambil pada hari Selasa, 15 April 2025.

Menariknya, dalam putusan kasasi ini, terdapat satu hakim yang mengajukan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda. Informasi ini tercantum dalam putusan MA dengan kode "P1 DO". Meskipun hakim pembaca dalam majelis biasanya adalah hakim anggota, detail mengenai perbedaan pendapat tersebut belum diungkapkan secara rinci.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada 27 Januari 2024, di mana Dante ditemukan meninggal dunia di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi diduga melakukan tindakan yang menyebabkan Dante tenggelam sebanyak 12 kali, yang berujung pada kematian anak tersebut.

Dalam proses persidangan di tingkat pertama, Yudha Arfandi dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Dante yang masih berusia 6 tahun. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati. Majelis hakim saat itu menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat meringankan atau membenarkan perbuatan terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan adalah fakta bahwa Yudha seharusnya melindungi Dante, yang merupakan anak dari kekasihnya saat itu, Tamara Tyasmara.

Putusan di tingkat pertama ini juga diwarnai dengan dissenting opinion. Salah satu hakim anggota berpendapat bahwa tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa dan seharusnya Yudha dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, baik Yudha maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan sebelumnya, yaitu hukuman 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi. Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka putusan ini menjadi final dan mengikat.