Aparat Kepolisian Ringkus Wanita Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Sembako Murah di Tangerang
Kasus penipuan berkedok penjualan sembako murah berhasil diungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan mengamankan seorang wanita berinisial J. Wanita tersebut diduga kuat telah merugikan sejumlah warga di kawasan Banjar Wijaya, Cluster Grassia, Cipete, Pinang, Tangerang.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan awal dari enam orang yang mengaku menjadi korban penipuan. Para korban awalnya mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun salah satu korban berinisial NC akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi.
"Enam korban, yaitu PA, RW, VT, DS, SGS, dan NC, awalnya membawa terduga pelaku J ke kantor polisi. Namun, mereka kemudian menunda laporan karena berniat menyelesaikan masalah ini secara internal," ungkap Zain.
Namun, NC kemudian membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/418/III/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Maret 2025. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, korban, dan pengumpulan barang bukti.
Setelah melalui proses gelar perkara, J akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
"Melalui serangkaian proses pemeriksaan yang mendalam dan gelar perkara, kami menetapkan J sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan setelah pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menawarkan program menjadi pedagang sembako dengan harga murah. Awalnya, pada Desember 2024, NC tertarik dengan tawaran tersebut dan memesan minyak goreng serta gula senilai Rp 17.150.000. Pengiriman pertama berjalan lancar, sehingga korban semakin percaya.
Selanjutnya, dari Januari hingga Maret 2025, NC kembali memesan sembako dengan nilai total mencapai Rp 387.055.000. Namun, kali ini barang yang dipesan tidak kunjung tiba. Tersangka J berulang kali memberikan alasan dan janji palsu, tetapi sembako yang dijanjikan tidak pernah dikirim.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk salinan percakapan Whatsapp antara korban dan tersangka, bukti transfer uang ke rekening tersangka, dan sebagian ke rekening suami tersangka yang berinisial IDR. IDR juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran dana yang masuk ke rekeningnya.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa oleh tersangka J untuk segera melaporkan diri ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Tersangka J akan dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Salinan percakapan Whatsapp antara korban dan tersangka.
- Bukti transfer uang ke rekening tersangka.
- Bukti transfer uang ke rekening suami tersangka (IDR).