Pengadilan Negeri Bengkulu Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pilkada dengan Pengamanan Ketat

Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjadi pusat perhatian pada hari Senin, 21 April 2025, dengan digelarnya sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pengamanan ketat terlihat di area pengadilan, dengan ratusan personel gabungan dari kepolisian disiagakan untuk menjaga kelancaran dan keamanan jalannya persidangan.

Sebanyak 186 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polresta Bengkulu dan Brimob Polda Bengkulu ditempatkan di berbagai titik strategis di sekitar PN Bengkulu. Kehadiran aparat kepolisian ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan memastikan sidang berjalan kondusif. Selain itu, pihak pengadilan juga menerapkan sistem pengamanan berlapis dengan memberlakukan akses terbatas menggunakan kartu khusus bagi siapa saja yang hendak memasuki area pengadilan, termasuk para jurnalis yang bertugas meliput jalannya persidangan.

Kompol Januri Sutirto, Kabag Ops Polresta Bengkulu, menjelaskan bahwa pengerahan personel kepolisian ini merupakan bagian dari prosedur standar pengamanan untuk sidang-sidang dengan potensi kerawanan tinggi. Ia juga menegaskan bahwa hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dengan persidangan dan telah mendapatkan kartu akses khusus yang diperkenankan memasuki area pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 23 November 2024. Dalam operasi tersebut, Rohidin Mersyah diduga meminta sejumlah uang dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Uang tersebut diduga kuat akan digunakan untuk membiayai pencalonannya kembali sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024. KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai total sekitar Rp7 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur bernama Evriansyah alias Anca. Ketiganya kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut hingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sidang perdana ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus korupsi ini melibatkan seorang mantan kepala daerah. Masyarakat menantikan proses peradilan yang transparan dan akuntabel, serta berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.