Terungkap! Dokter Residen RSHS Bandung Gunakan Sisa Obat Bius Pasien untuk Tindak Pemerkosaan

Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memasuki babak baru. Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (PAP) dalam melakukan tindakan kejinya terhadap seorang pendamping pasien.

Terungkap bahwa PAP menggunakan sisa obat bius yang seharusnya dibuang setelah digunakan pada pasien lain. Hal ini dilakukan di luar prosedur standar operasional rumah sakit, yang seharusnya memastikan semua obat bius dikembalikan dan diawasi ketat.

"Oknum ini mengambil sisa-sisa obat bius dari pasien lain, misalnya setengah cc atau 1 cc, sehingga dia memiliki persediaan sendiri," jelas Rachim dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan.

Rachim menambahkan bahwa selama ini pengawasan obat-obatan di RSHS berjalan dengan baik. Namun, tindakan kriminal yang dilakukan PAP menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Kejadian bermula pada 17 Maret 2024, ketika seorang pasien membutuhkan transfusi darah. PAP mendekati anak pasien dan menawarkan bantuan untuk melakukan crossmatch darah.

Keesokan harinya, pada 18 Maret 2024 dini hari, PAP membawa korban ke sebuah ruangan kosong dengan dalih untuk mengambil sampel darah. Di ruangan tersebut, PAP melancarkan aksi bejatnya setelah membius korban dengan obat bius curian tersebut.

Rachim menjelaskan bahwa tindakan PAP menunjukkan adanya perencanaan yang matang. Biasanya, pengambilan darah dilakukan di bank darah rumah sakit terlebih dahulu. Jika stok darah kosong, barulah pihak keluarga diminta untuk mencari donor.

"Biasanya kami mengambil darah dari bank darah kami. Jika kosong, kami meminta keluarga pasien untuk diambil darahnya. Namun, oknum ini membujuk korban dengan mengatakan akan membantu mengambil darah, ini jelas sudah direncanakan," ungkap Rachim.

"Korban dibawa ke ruangan yang sedang tidak difungsikan karena sedang dalam perbaikan," tambahnya.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku adalah dokter residen RSHS Bandung bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP).
  • Korban adalah pendamping pasien yang membutuhkan transfusi darah.
  • Pelaku menggunakan sisa obat bius pasien lain untuk membius korban.
  • Kejadian terjadi di ruangan kosong di RSHS Bandung pada 18 Maret 2024 dini hari.
  • Pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan membujuk korban untuk mengambil sampel darah.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak RSHS dan Kementerian Kesehatan. Mereka berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan obat-obatan dan meningkatkan keamanan di lingkungan rumah sakit.