APBD Jawa Barat Tahun 2025 Direalokasikan untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Realisasi realokasi anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Dengan adanya realokasi ini, Pemprov Jawa Barat berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Dana hasil efisiensi yang berhasil dihimpun mencapai Rp 5.16 triliun. Alokasi anggaran tersebut diprioritaskan untuk lima bidang utama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat:
- Infrastruktur dan Sanitasi: Rp 3.60 triliun dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur serta peningkatan sanitasi di berbagai wilayah Jawa Barat.
- Pendidikan: Rp 1.19 triliun digelontorkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk peningkatan fasilitas sekolah, pelatihan guru, dan beasiswa bagi siswa berprestasi.
- Kesehatan: Rp 122.92 miliar dialokasikan untuk peningkatan pelayanan kesehatan, pengadaan obat-obatan, dan peningkatan fasilitas kesehatan.
- Penyediaan Cadangan Pangan: Rp 46.19 miliar dialokasikan untuk menjaga ketahanan pangan di Jawa Barat.
- Prioritas Lainnya: Rp 191.55 miliar dialokasikan untuk program-program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui berbagai kanal komunikasi yang telah disediakan. Informasi lengkap mengenai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 dapat diakses melalui situs web resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.