Vonis 20 Tahun Penjara Yudha Arfandi Atas Kematian Dante Dikukuhkan Mahkamah Agung

Kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan ini mengukuhkan vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

MA secara resmi menolak permohonan kasasi Yudha Arfandi. Perkara ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota majelis Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam putusan tersebut, tercatat adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota majelis. Meskipun demikian, perbedaan pendapat ini tidak mengubah hasil akhir putusan yang tetap menolak kasasi Yudha Arfandi.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada tanggal 27 Januari 2024, di mana Dante ditemukan meninggal dunia di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi, yang saat itu merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara, diduga kuat melakukan serangkaian tindakan yang menyebabkan kematian Dante. Berdasarkan hasil penyelidikan dan persidangan, Yudha Arfandi terbukti menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas perbuatannya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal jaksa penuntut umum, yang menuntut hukuman mati. Majelis hakim dalam persidangan tingkat pertama tersebut menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman Yudha Arfandi. Hakim juga menyoroti bahwa Yudha seharusnya melindungi Dante, mengingat posisinya sebagai orang dekat dari ibu korban.

Baik Yudha Arfandi maupun jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku. Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka kekuatan hukum tetap atas vonis tersebut telah terpenuhi, dan Yudha Arfandi akan menjalani hukuman 20 tahun penjara.