Pencemaran Sungai Cikapundung Akibat Limbah Ternak: Ribuan Peternak di Bandung Barat Terancam Sanksi

Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menghadapi permasalahan serius terkait pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh praktik pembuangan limbah ternak yang tidak bertanggung jawab. Ribuan peternak sapi di wilayah Bandung Utara, khususnya di tiga kecamatan utama yaitu Lembang, Cisarua, dan Parongpong, masih kedapatan membuang kotoran sapi langsung ke sungai, tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.

Data dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menunjukkan bahwa mayoritas peternak, sekitar 70 persen dari total populasi, belum memiliki atau mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak di area peternakan mereka. Kondisi ini menyebabkan limbah kotoran sapi mencemari Sungai Cikapundung, sumber air penting bagi masyarakat setempat.

"Berdasarkan data yang kami himpun, hanya 30 persen peternak yang telah mengimplementasikan sistem pengolahan limbah yang benar. Sisanya, 70 persen, masih membuang limbah langsung ke perairan," ujar Wiwin Aprianti, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Bandung Barat.

Persoalan ini semakin diperburuk oleh jumlah peternak yang cukup besar di wilayah tersebut. Dari total sekitar 6.000 peternak yang tersebar di Lembang, Cisarua, dan Parongpong, Lembang menjadi wilayah dengan konsentrasi peternak tertinggi, mencapai kurang lebih 5.000 peternak.

Ketiadaan IPAL dan kesadaran akan pentingnya pengolahan limbah yang minim, membuat para peternak memilih jalan pintas dengan membuang limbah kotoran sapi ke saluran air terdekat. Praktik ini menyebabkan polusi yang signifikan pada Sungai Cikapundung.

Merespons situasi yang memprihatinkan ini, Dispernakan Kabupaten Bandung Barat telah membentuk tim pengawasan khusus. Tim ini akan diterjunkan ke lokasi-lokasi yang dianggap sebagai sumber utama pencemaran. Selain melakukan pemantauan, tim pengawasan juga bertugas untuk memberikan edukasi dan penyuluhan kepada para peternak mengenai pentingnya pengolahan limbah dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pencemaran lingkungan.

Dispernakan juga berencana untuk memfasilitasi pembangunan IPAL komunal yang dapat dimanfaatkan oleh para peternak. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi pencemaran Sungai Cikapundung. "Kewajiban kami di Dispernakan adalah membina para peternak agar menjalankan praktik peternakan yang ramah lingkungan. Kami akan berupaya menyediakan fasilitas pengolahan limbah dan mengimbau para peternak untuk memanfaatkannya secara optimal, sehingga pencemaran terhadap perairan umum dapat dihindari," pungkas Wiwin.