Hakim Agung Soesilo Bersaksi dalam Sidang Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hakim Agung Soesilo sebagai saksi kunci dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 21 April 2025.
Soesilo, yang menjabat sebagai Ketua Majelis Kasasi perkara Ronald Tannur, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti. Dalam kesaksiannya, Soesilo menyatakan mengenal Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga didakwa sebagai makelar kasus. Namun, ia mengaku tidak mengenal Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, maupun Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan oleh Meirizka Widjaja dengan tujuan membebaskan anaknya, Ronald Tannur, dari jeratan hukum terkait kasus tewasnya Dini Sera. JPU mendakwa Meirizka telah memberikan uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur. Pemberian suap tersebut diduga dilakukan melalui pengacara Lisa Rachmat.
Ketiga hakim PN Surabaya yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap ini.
Selain kasus suap, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Zarof juga diduga berperan sebagai makelar kasus dalam upaya pembebasan Ronald Tannur. Bahkan, Zarof disebut-sebut sempat berupaya melobi Hakim Agung Soesilo untuk mempengaruhi putusan kasasi. Kendati demikian, terungkap bahwa Soesilo justru memberikan dissenting opinion, yang pada intinya menyatakan bahwa vonis bebas terhadap Ronald Tannur sudah tepat.
Pada tingkat kasasi, Ronald Tannur akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, ia tengah menjalani masa hukumannya.
Berikut adalah poin-poin dakwaan terhadap para terdakwa:
- Meirizka Widjaja: Didakwa memberikan suap kepada hakim PN Surabaya melalui Lisa Rachmat.
- Lisa Rachmat: Didakwa menjadi perantara suap dari Meirizka Widjaja kepada hakim PN Surabaya.
- Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo: Didakwa menerima suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur.
- Zarof Ricar: Didakwa menerima gratifikasi dan menjadi makelar kasus, termasuk dalam perkara Ronald Tannur.