Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Perekaman Ilegal Mahasiswi di Kamar Mandi
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang dokter yang tengah mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), sebagai tersangka dalam kasus perekaman ilegal terhadap seorang mahasiswi di sebuah kamar mandi di wilayah Jakarta Pusat. Motif di balik tindakan tersebut diungkap oleh pihak kepolisian sebagai tindakan iseng.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025), bahwa tersangka mengaku mendengar suara korban, yang diketahui berinisial SSS (22) dan merupakan tetangga kos-nya, sedang mandi pada Rabu (15/4) sekitar pukul 18.12 WIB. Tersangka kemudian secara spontan mengambil telepon genggamnya dan merekam aktivitas korban melalui celah ventilasi dengan cara memanjat plafon.
"Pelaku mengaku bahwa tindakannya tersebut didasari oleh rasa iseng setelah mendengar suara seseorang sedang mandi. Ia kemudian berniat untuk merekam korban," ujar AKBP M Firdaus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, video berdurasi 8 detik tersebut tidak diperjualbelikan atau disebarluaskan. Tersangka mengklaim bahwa video tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Menurut keterangan pelaku, video yang telah dibuat tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan atau disebarkan kepada pihak lain," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan dokter PPDS UI tersebut atas dugaan perekaman ilegal terhadap seorang mahasiswi yang sedang mandi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 17 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Ia belum memberikan keterangan lebih detail mengenai kasus ini, namun konferensi pers telah dilakukan pada Senin (21/4).
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban pada Selasa (15/4). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi sebelum akhirnya mengamankan pelaku.
Reaksi Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (UI) telah memberikan pernyataan terkait penangkapan dokter PPDS tersebut. Pihak UI menyatakan keprihatinan dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UI.
"Ini adalah masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti," kata Direktur Humas UI, Prof. Arie, saat dihubungi.
Pihak UI belum dapat memberikan tanggapan yang komprehensif karena kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. UI menegaskan komitmennya untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Poin-poin penting:
- Dokter PPDS UI, Muhammad Azwindar Eka Satria, ditetapkan sebagai tersangka kasus perekaman ilegal mahasiswi.
- Motif pelaku adalah iseng, karena mendengar korban sedang mandi.
- Video berdurasi 8 detik tersebut hanya untuk konsumsi pribadi pelaku.
- UI menyatakan keprihatinan dan akan menjaga privasi pihak yang terlibat.
- Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai UU Pornografi.