Aksi Brutal Debt Collector di Pekanbaru: Wanita Dikeroyok di Depan Polsek, Dugaan Pembiaran Mencuat
Aksi Kekerasan Debt Collector di Pekanbaru: Korban Dikeroyok di Depan Mata Polisi
Kota Pekanbaru digegerkan dengan aksi pengeroyokan seorang wanita, Ramadhani Putri (31), oleh sekelompok debt collector di depan Markas Polsek Bukitraya. Insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari (19/4/2025) ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja aparat kepolisian yang diduga melakukan pembiaran saat kejadian.
Peristiwa bermula ketika Ramadhani, yang juga berprofesi sebagai debt collector dari kubu berbeda, terlibat perselisihan dengan kelompok debt collector lain yang dikenal sebagai Fighter. Konflik ini bermula dari negosiasi terkait penarikan kendaraan yang sebelumnya telah difasilitasi oleh pihak kepolisian di sebuah hotel. Sayangnya, mediasi tersebut menemui jalan buntu.
Setelah negosiasi gagal, kelompok Fighter menghubungi Ramadhani dan terjadi pertemuan di kawasan Jalan Parit Indah. Pertemuan ini berubah menjadi aksi intimidasi dan perusakan kendaraan milik korban yang dilakukan oleh sekitar 20 orang anggota kelompok Fighter.
Merasa terancam, Ramadhani berusaha mencari perlindungan dengan mendatangi Mapolsek Bukitraya. Namun, ironisnya, aksi pengeroyokan justru terjadi di dekat gerbang masuk kantor polisi tersebut. Korban dipukuli menggunakan tangan kosong, batu, dan kayu hingga mengalami luka-luka dan berdarah.
Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Bukitraya. Tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang pelaku, yaitu AI alias Kevin (46) yang merupakan Ketua Debt Collector Fighter, MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).
"Tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kompol Syafnil.
Sorotan Terhadap Respon Kepolisian
Yang lebih mengejutkan, respons aparat kepolisian saat kejadian menjadi sorotan publik. Kompol Syafnil menjelaskan bahwa anggota yang bertugas piket saat itu tidak dapat berbuat banyak karena kalah jumlah dan kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
"Anggota saya yang sedang piket sudah berusaha membantu, tapi kalah jumlah. Apalagi, anggota piket sudah tua-tua dan sakit-sakitan. Ada yang sakit gula, hipertensi, saraf terjepit, dan ada yang bahunya sudah dipasang pen," jelasnya.
Lebih lanjut, Syafnil mengungkapkan bahwa terdapat empat anggota polisi dari satuan lain yang berada di lokasi kejadian, namun tidak melakukan tindakan apapun untuk menolong korban. Mereka hanya menyaksikan dan merekam video kejadian tersebut. Tindakan keempat anggota polisi ini telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.
Kasus pengeroyokan ini saat ini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Insiden ini menjadi catatan kelam bagi penegakan hukum di Pekanbaru dan memicu pertanyaan besar tentang profesionalisme dan responsibilitas aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat.