Jakarta Gratiskan Transportasi Publik untuk 15 Golongan Mulai Akhir Mei
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan kebijakan transportasi publik gratis bagi 15 golongan masyarakat tertentu. Gubernur DKI Jakarta telah menyetujui alokasi subsidi untuk program ini, yang mencakup layanan Transjakarta, MRT, dan LRT. Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif 100 hari kerja Gubernur.
"Kami berharap semangat untuk memberikan layanan gratis bagi transportasi umum, termasuk untuk 15 golongan ini, dapat segera terwujud. Dalam rapat terakhir, saya dan Wakil Gubernur telah menyetujui angka subsidi yang dibutuhkan," ujar Gubernur kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.
Meski demikian, tanggal pasti penerapan kebijakan ini masih dalam pembahasan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan persiapan teknis terkait implementasi program ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa subsidi transportasi umum untuk 15 golongan tersebut direncanakan mulai berlaku pada akhir Mei. Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp 59,1 miliar untuk subsidi MRT dan LRT.
"Setelah memperkirakan operasional pada akhir Mei, dibutuhkan lebih kurang Rp 59,1 miliar untuk dua moda MRT dan LRT," jelas Kepala Dinas Perhubungan.
Untuk memastikan kelancaran program, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal media sosial. Sosialisasi ini akan menjelaskan alur pendaftaran bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
"Sosialisasi ini penting agar masyarakat dapat melakukan pendaftaran awal. Pendataan terhadap 15 golongan penerima manfaat akan segera dimulai," tambahnya.
Setelah terdaftar, penerima manfaat akan mendapatkan kartu khusus berupa QR Code yang dapat digunakan untuk mengakses layanan Transjakarta, LRT, dan MRT. Kartu ini akan dipindai di halte Transjakarta maupun stasiun LRT dan MRT.
"Bagi 15 golongan yang saat ini sudah menggunakan layanan gratis Transjakarta, kartu mereka dapat langsung digunakan untuk mengakses MRT dan LRT setelah kebijakan ini berlaku," urai Kepala Dinas Perhubungan.
"Akan ada digitalisasi kartu langganan gratis. Pengguna cukup menggunakan ponsel untuk menampilkan QR Code dan memindainya di layanan MRT dan LRT. Pengguna QR yang sudah terdaftar dapat langsung menggunakan fasilitas ini setelah mendaftar dan memenuhi kriteria 15 golongan," pungkasnya.
Berdasarkan informasi dari situs web Jakarta Smart City, berikut adalah daftar 15 golongan penerima layanan gratis transportasi publik di Jakarta:
Penerima Layanan Gratis dengan Kartu Jakcard Combo:
- Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunannya
- Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:
- Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas (Lansia)
- Penyandang Disabilitas
- Anggota Veteran Republik Indonesia
- Penerima Raskin (Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
- Penduduk Pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus Masjid (Marbot)
- Pendidik dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Larva Monitor
- Anggota TNI/Polri