KPK Dalami Aliran Dana TPPU Syahrul Yasin Limpo, Pengacara Rasamala Aritonang Kembali Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK kembali memanggil pengacara Rasamala Aritonang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang dilaksanakan pada hari Senin, 21 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Rasamala, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.19 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Rasamala dalam kasus TPPU SYL. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa pada tanggal 19 Maret lalu. Keterkaitan Rasamala dengan kasus ini bermula dari perannya sebagai pengacara SYL melalui kantor hukum Visi Law Office saat kasus korupsi SYL bergulir di KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah menjelaskan bahwa KPK menduga SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa tim pengacaranya di Visi Law Office. KPK sedang menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL. Salah satu fokus penelusuran adalah pembayaran kepada Visi Law Office yang disewa SYL sebagai konsultan hukum.
SYL sendiri telah dijerat dengan tiga sangkaan pasal, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara. Vonis ini merupakan hasil banding yang diajukan KPK, setelah sebelumnya SYL divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama. Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak kasasi yang diajukan SYL, sehingga vonis 12 tahun penjara tetap berlaku. Sementara itu, kasus TPPU yang menjerat SYL masih terus bergulir di KPK dengan pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dicatat:
- KPK kembali memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL.
- Rasamala sebelumnya adalah pengacara SYL melalui Visi Law Office.
- KPK menduga SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa pengacara.
- SYL telah divonis 12 tahun penjara untuk kasus pemerasan dan gratifikasi.
- Kasus TPPU SYL masih dalam proses penyidikan di KPK.