Pengurus Ormas Terlibat Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Tersangka
Pengurus Ormas Terlibat Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Tersangka
Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan lima individu terkait insiden pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Depok. Dari kelima tersangka, empat di antaranya diketahui merupakan anggota aktif dari sebuah organisasi masyarakat (ormas).
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Kami telah menangkap lima orang terkait kasus ini. Empat di antaranya adalah pengurus ormas GRIB dari ranting Harjamukti," ujarnya.
Kelima tersangka yang diidentifikasi sebagai RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS, ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda antara hari Sabtu (19/4) hingga Senin (21/4) dini hari.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Ade Ary merinci peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut:
- RS: Seorang anggota Satgas ormas ranting Harjamukti, diduga berperan dalam menghalangi petugas kepolisian dengan menutup portal akses, dengan tujuan menghambat proses evakuasi tersangka TS. Selain itu, RS juga dituduh melakukan kekerasan fisik terhadap Aipda Ariek.
- GR alias AR: Juga seorang anggota Satgas ormas ranting Harjamukti, diduga kuat sebagai pelaku utama dalam pembakaran mobil Xenia milik kepolisian. GR ditangkap pada hari Minggu (20/4) sekitar pukul 03.30 WIB.
- ASR: Seorang karyawan swasta, diduga terlibat dalam upaya menghalangi petugas kepolisian Aipda Ariek. ASR juga dituduh menghalangi upaya petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
- LA: Sekretaris ormas GRIB ranting Harjamukti, diduga berperan sebagai provokator dengan menghasut warga dan anggota GRIB Jaya untuk melakukan pembakaran mobil polisi. LA diduga meneriakkan seruan "bakar… bakar… bakar!" untuk memicu aksi anarkis.
- LS: Anggota Satgas GRIB Ranting Harjamukti, diduga melakukan perusakan terhadap mobil anggota Polres Depok.
Kronologi Kejadian
Insiden pembakaran mobil polisi ini terjadi pada hari Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian bermula ketika anggota Satreskrim Polres Depok mendatangi wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku perusakan berinisial TS.
Saat hendak meninggalkan lokasi, petugas kepolisian dihadang oleh sekelompok orang yang menyebabkan mobil polisi tidak dapat keluar dari wilayah tersebut. Massa yang beringas kemudian menyerang petugas kepolisian dengan menggunakan balok kayu dan melempari mereka dengan batu. Akibat serangan tersebut, beberapa anggota polisi mengalami luka-luka.
Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, personel polisi terpaksa melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Memanfaatkan situasi tersebut, para pelaku kemudian menggulingkan mobil polisi dan membakarnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:
- Tiga lembar visum et repertum yang menunjukkan adanya luka pada korban.
- Satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Daihatsu Ayla.
- Satu buah rekaman video amatir yang merekam kejadian pembakaran.
- Batu-batu yang digunakan untuk menyerang polisi dan mobil.
- Dua unit ponsel milik tersangka RS dan GR yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengoordinasi aksi tersebut.