Tergiur Harga Miring, Warga Tangerang Tertipu Ratusan Juta Rupiah dalam Modus Penjualan Sembako
Warga Pinang, Tangerang, menjadi korban penipuan bermodus penjualan sembako murah, mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Kejadian bermula ketika korban, yang diidentifikasi dengan inisial NC, tergiur oleh tawaran harga sembako yang jauh di bawah harga pasar yang ditawarkan oleh pelaku berinisial J pada bulan Desember 2024. Menurut keterangan dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, korban awalnya melakukan pemesanan minyak goreng dan gula dengan nilai Rp 17.150.000. Transaksi pertama ini berjalan lancar, dengan barang yang dipesan tiba sesuai waktu yang dijanjikan.
Keberhasilan transaksi pertama ini membuat korban semakin percaya dan melakukan pemesanan dalam jumlah yang jauh lebih besar pada periode Januari hingga Maret 2025. Total nilai transaksi pada periode ini mencapai Rp 387.055.000. Namun, berbeda dengan transaksi sebelumnya, barang yang dipesan kali ini tak kunjung tiba. Korban berulang kali menghubungi pelaku untuk menanyakan status pesanannya. Pelaku selalu memberikan alasan yang beragam, menjanjikan pengiriman akan segera dilakukan.
Merasa curiga dan setelah menunggu dalam waktu yang lama tanpa ada kejelasan, korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Akibatnya, NC melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 27 Maret 2025.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang relevan. Bukti-bukti yang dikumpulkan termasuk bukti transfer uang dan catatan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan J sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga memeriksa IDR, suami dari tersangka, terkait dengan aliran dana dari korban ke rekeningnya. Tersangka J kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Tangerang, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran-tawaran harga murah yang tidak masuk akal. Jika ada warga lain yang merasa menjadi korban penipuan oleh tersangka J, diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.