TNI AD Tegaskan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sesuai Prosedur, Rincian Alasan Dianggap Internal
TNI AD Tegaskan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sesuai Prosedur, Rincian Alasan Dianggap Internal
Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet, menjadi Letnan Kolonel (Letkol) telah menimbulkan pertanyaan publik. Namun, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa detail alasan kenaikan pangkat tersebut tidak perlu dibeberkan kepada publik. Pernyataan ini disampaikan Brigjen Wahyu saat dikonfirmasi oleh media pada Jumat, 7 Maret 2025. Ia menekankan bahwa keputusan pimpinan TNI AD memiliki pertimbangan yang bersifat internal dan tidak perlu menjadi konsumsi publik.
"Pertimbangan pimpinan tidak selalu harus diungkapkan kepada publik," jelas Brigjen Wahyu. "Ada berbagai faktor yang dipertimbangkan, mulai dari prestasi, kinerja, hingga pertimbangan internal lainnya. Banyak aspek yang mungkin tidak perlu dijelaskan secara detail. Yang terpenting, kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku." Brigjen Wahyu memastikan bahwa proses kenaikan pangkat telah mengikuti aturan yang berlaku di lingkungan TNI AD.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy melalui jalur Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bukanlah hal yang baru di lingkungan TNI. Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa banyak prajurit lain yang telah mendapatkan kenaikan pangkat melalui jalur ini. Ia membedakan KPRP dengan kenaikan pangkat luar biasa, menekankan bahwa setiap jalur kenaikan pangkat memiliki aturan dan prosedur yang jelas dan tertuang dalam peraturan internal TNI. "Proses ini sudah lama berlaku dan telah diatur dalam peraturan TNI," tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang secara resmi menaikkan pangkat Mayor Teddy. Kebenaran surat perintah ini telah dikonfirmasi oleh Brigjen Wahyu. Surat perintah tersebut merujuk pada beberapa dasar hukum dan pertimbangan, diantaranya:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Brigjen Wahyu kembali menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun rincian pertimbangan pimpinan tidak dipublikasikan, TNI AD memastikan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.