Oknum TNI Diduga Terlibat Pengeroyokan Maut di Serang, Dua Prajurit Ditetapkan Tersangka
Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Korem 064/Maulana Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga sipil bernama Fahrul Abdilah (29) meninggal dunia. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, pada Senin (21/4/2025).
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, pada tanggal 18 April kemarin, kami menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka. Saat ini, keduanya telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Brigjen TNI Andrian Susanto di Markas Korem 064/Maulana Yusuf, Kota Serang.
Kedua anggota TNI yang kini berstatus tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Pratu MI dan Pratu FS. Keduanya diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) Korem 064/Maulana Yusuf.
"Dua anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu MI dan Pratu FS, keduanya merupakan anggota Denma Korem," jelasnya.
Brigjen TNI Andrian Susanto menegaskan komitmennya untuk menjamin proses hukum terhadap kedua anggota TNI tersebut berjalan secara transparan dan adil. Ia juga memastikan bahwa keduanya akan menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan memastikan bahwa jika memang ada anggota TNI yang terbukti terlibat, mereka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Brigjen TNI Andrian Susanto menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan tersebut juga melibatkan warga sipil. Penanganan hukum terhadap para tersangka dari kalangan sipil diserahkan sepenuhnya kepada Polresta Serang Kota.
"Para tersangka dari kalangan sipil telah ditahan dan penanganannya dilanjutkan oleh pihak Polresta Serang Kota," katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap Fahrul Abdilah oleh sejumlah orang, termasuk dua anggota TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf. Insiden tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten, pada Selasa (15/4) dini hari. Korban sempat mengalami koma selama beberapa hari sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Banten pada Jumat (18/4) dan telah dimakamkan di Sajira, Lebak.
Fikar Zulkarnain (34), kakak kandung korban, mengungkapkan bahwa adiknya dikeroyok oleh sekelompok orang di depan sebuah bank saat sedang berkumpul bersama teman-temannya.
"Saat itu adik saya sedang nongkrong dengan teman-temannya. Salah satu temannya mengenal kelompok lain, dan saat kelompok itu datang, ada yang mengikuti," ungkap Fikar.
Selain dua anggota TNI, Polresta Serang Kota juga telah menangkap dua warga sipil yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Kedua warga sipil tersebut diidentifikasi dengan inisial MS (24) dan JH (24).
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Dua anggota TNI Korem 064/Maulana Yusuf ditetapkan sebagai tersangka.
- Korban meninggal dunia setelah dikeroyok di depan sebuah bank di Kota Serang.
- Polresta Serang Kota telah menangkap dua warga sipil terkait kasus ini.