Polemik Kehadiran TNI di Kampus: Dewan Perwakilan Rakyat Soroti Potensi Pelanggaran Undang-Undang
Fenomena keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), TB Hasanuddin, menyuarakan kekhawatirannya mengenai aktivitas TNI yang dinilai tidak sesuai dengan mandat Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI, yang secara eksplisit menugaskan TNI sebagai alat pertahanan negara.
TB Hasanuddin menekankan bahwa perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi. Ia berpendapat, kehadiran TNI di kampus, terutama jika bersifat intimidatif, dapat mencederai prinsip kebebasan akademik yang dijamin oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang tersebut secara jelas melindungi kebebasan akademik sivitas akademika, termasuk mahasiswa, dan mewajibkan semua pihak untuk menghormati ruang akademik sebagai tempat yang bebas dari tekanan.
Pernyataan TB Hasanuddin muncul sebagai respons terhadap sejumlah laporan mengenai aktivitas TNI di lingkungan kampus beberapa waktu terakhir. Ia mengingatkan bahwa kampus bukanlah medan pertempuran dan seharusnya menjadi pusat pengembangan intelektualitas serta ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, ia meminta pimpinan perguruan tinggi untuk bertanggung jawab menjaga independensi kampus dan memastikan lingkungan kampus tetap kondusif serta bebas dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengintimidasi atau mengintervensi kebebasan akademik.
Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan kabar viral mengenai kehadiran anggota TNI di Universitas Indonesia (UI) saat kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Pihak rektorat UI sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak mengundang TNI dalam acara tersebut. Direktur Hubungan Masyarakat UI, Arie Afriansyah, menegaskan bahwa Rektorat UI tidak pernah mengundang militer untuk hadir dan mengikuti acara konsolidasi mahasiswa yang diadakan di Pusgiwa.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Mandat TNI: TNI bertugas sebagai alat pertahanan negara sesuai dengan Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI.
- Kebebasan Akademik: Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjamin kebebasan akademik sivitas akademika.
- Peran Pimpinan Perguruan Tinggi: Pimpinan perguruan tinggi bertanggung jawab menjaga independensi kampus dan memastikan lingkungan kampus kondusif.
- Klarifikasi UI: Rektorat UI menyatakan tidak mengundang TNI dalam acara konsolidasi mahasiswa.
Fenomena ini memicu perdebatan mengenai batas-batas keterlibatan TNI di ruang publik, khususnya di lingkungan pendidikan. Di satu sisi, terdapat argumen bahwa kehadiran TNI dapat memberikan kontribusi positif dalam pembinaan karakter dan bela negara. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kehadiran TNI dapat mengancam kebebasan akademik dan independensi perguruan tinggi. Perlu adanya dialog yang konstruktif antara berbagai pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik demi menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan akademik.
Isu ini juga menyoroti pentingnya pemahaman yang jelas mengenai peran dan fungsi masing-masing institusi negara. TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, sementara perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan memiliki peran yang berbeda. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara TNI dan perguruan tinggi untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dan konflik kepentingan.
Ke depan, diharapkan agar semua pihak dapat menghormati peran dan fungsi masing-masing serta menjaga etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. TNI diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas di lingkungan kampus dan memastikan bahwa kehadirannya tidak menimbulkan kesan intimidatif atau mengganggu kebebasan akademik. Sementara itu, perguruan tinggi diharapkan dapat terus menjaga independensinya dan memastikan bahwa lingkungan kampus tetap kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan intelektualitas.