Tarekat La Bandunga Meradang: Bantah Tuduhan MUI Soal Aliran Sesat di Seram

Dusun Limboro, Seram Bagian Barat, Maluku – Gelombang penolakan keras bergema dari kelompok Tarekat La Bandunga terkait tudingan sesat yang dialamatkan kepada mereka. La Bandunga Buton, pemimpin kelompok tersebut, secara tegas membantah klaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat yang menyatakan bahwa ajaran mereka menyimpang dari ajaran Islam yang benar.

"Itu semua tidak benar!" serunya dengan nada tinggi, menanggapi tuduhan yang dianggap mencoreng nama baik kelompoknya. Menurut La Bandunga, inti ajaran mereka berfokus pada pemahaman mendalam tentang asal usul manusia dan eksistensinya di dunia ini. Ia menampik keras anggapan MUI yang menyebut ajaran mereka tidak berdasar dan menyesatkan.

Penjelasan Ajaran dan Sangkalan Tuduhan

La Bandunga menjelaskan bahwa "ilmu perisai diri" yang mereka pelajari semata-mata berkaitan dengan perjalanan hidup manusia, dari kelahiran hingga akhir hayat. Ia juga membantah tudingan bahwa kelompoknya tidak mewajibkan pengikutnya untuk menjalankan rukun Islam, seperti shalat, puasa, dan zakat. Penjelasan ini berusaha meredam kekhawatiran dan kesalahpahaman yang mungkin timbul di masyarakat.

Tuduhan yang paling sensitif, yakni perubahan lafal syahadat dan surat Al-Fatihah, juga dibantah mentah-mentah oleh La Bandunga. Ia menantang MUI untuk menunjukkan bukti konkret perubahan tersebut dalam Al-Qur'an maupun fikih ibadah. Menurutnya, ilmu perisai diri merupakan amalan pribadi yang tidak merusak fondasi ajaran Islam.

Klaim kontroversial tentang "tiket surga" seharga jutaan rupiah juga tak luput dari sangkalan. La Bandunga dengan nada getir menyatakan bahwa jika memang ada ilmu seperti itu, ia sendiri pun ingin membelinya. Ia menganggap klaim tersebut sebagai fitnah yang sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan reputasi kelompoknya.

Masa Lalu dan Upaya Hukum

La Bandunga juga menepis kabar bahwa kelompoknya pernah dibubarkan oleh MUI Kabupaten Maluku Tengah karena dianggap sesat. Ia mengakui pernah diadili di pengadilan militer terkait masalah ini, namun dinyatakan tidak bersalah dan kembali bertugas seperti biasa.

Putra La Bandunga, Yut Efendi, menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan pernyataan MUI Seram Bagian Barat ke Polda Maluku. Ia berharap agar laporan tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dan nama baik kelompoknya dapat dipulihkan.

Kontroversi Kitab Panduan

Di tengah bantahan tersebut, terungkap bahwa Kompas.com sempat melihat kitab panduan kelompok Tarekat La Bandunga yang disebut "perisai diri". Pada halaman keempat kitab tersebut, ditemukan lafal syahadat dan surat Al-Fatihah yang berbeda dari yang lazim diucapkan umat Islam.

Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo, belum memberikan tanggapan terkait hal ini, meskipun telah dihubungi berulang kali. Sebelumnya, MUI Kabupaten Seram Bagian Barat telah menghentikan aktivitas kelompok La Bandunga karena diduga menyebarkan aliran sesat di Dusun Limboro. Setelah berdialog dengan para pemimpin kelompok tersebut, MUI menyatakan bahwa ajaran mereka bertentangan dengan pokok ajaran Islam. Bahkan, 17 pengikut kelompok tersebut di Dusun Limboro telah kembali bersyahadat ulang di masjid setempat.

Kelompok tarekat ini sebenarnya sempat berkembang di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pada tahun 2002 silam, namun aktivitasnya dilarang oleh MUI setempat karena ajarannya dianggap menyimpang.