Kemendag Gencarkan Edukasi Konsumen Cerdas di Era Digital, Momentum Harkonas 2025
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya meningkatkan kesadaran konsumen Indonesia dalam bertransaksi di era digital. Hal ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan edukatif, termasuk Aksi Konsumen Cerdas Indonesia yang sukses digelar di Anjungan Sarinah, Jakarta.
Aksi Konsumen Cerdas Indonesia merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong gerakan konsumen cerdas sebagai kekuatan ekonomi nasional, serta menumbuhkan kecintaan terhadap produk dalam negeri demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menekankan bahwa Harkonas menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen, terutama di era digital yang penuh tantangan. Kemendag berupaya agar konsumen merasa aman, terlindungi, dan didengar di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemendag bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, platform e-commerce, dan lembaga pendidikan. Upaya-upaya yang dilakukan meliputi:
- Edukasi digital: Memberikan pemahaman kepada konsumen mengenai cara berbelanja online yang aman dan cerdas.
- Kolaborasi dengan platform e-commerce: Memastikan platform e-commerce menyediakan informasi yang jelas dan akurat mengenai produk dan layanan yang ditawarkan.
- Layanan pengaduan yang cepat: Memudahkan konsumen untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi yang tepat.
- Regulasi yang adaptif: Mengembangkan regulasi yang relevan dengan perkembangan teknologi dan melindungi hak-hak konsumen.
Kegiatan Aksi Konsumen Cerdas Indonesia diisi dengan berbagai acara menarik, seperti pertunjukan musik, seni teatrikal, talk show, dan stand-up comedy. Acara ini juga melibatkan berbagai tokoh penting, seperti perwakilan Bank Indonesia (BI), Abang None Jakarta, dan merek Kopi Kenangan. Subtema yang diusung adalah "Gerakan Komitmen Bersama Wujudkan Konsumen Berdaya", yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.
Fokus utama kegiatan ini adalah generasi muda, yang dianggap sebagai konsumen yang kritis dan memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban mereka. Berdasarkan survei tahun 2024, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia berada pada kategori kritis, yaitu 60,11. Hal ini menunjukkan bahwa konsumen Indonesia sudah mulai aktif memperjuangkan hak-hak mereka dan mendukung produk dalam negeri.
Kemendag optimis bahwa tingkat keberdayaan konsumen akan terus meningkat menuju kategori berdaya. Untuk mencapai hal ini, Kemendag terus berupaya meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui berbagai langkah strategis, seperti penguatan regulasi dan pengawasan, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, dan edukasi berkelanjutan.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengimbau pelaku usaha untuk memenuhi enam parameter perlindungan konsumen, yaitu label, standar, cara menjual, iklan/promosi, klausul baku, dan layanan purna jual. Pelaku usaha juga diharapkan menyediakan saluran pengaduan konsumen yang mudah diakses.
Kemendag menyediakan berbagai saluran pengaduan konsumen, seperti WhatsApp, email, telepon, website, dan kunjungan langsung ke kantor Direktorat Pemberdayaan Konsumen. Pada tahun 2024, terdapat 4.114 laporan pengaduan konsumen, dengan sebagian besar keluhan terkait cara menjual dan transaksi daring.
Melalui berbagai upaya ini, Kemendag berharap dapat mewujudkan konsumen Indonesia yang cerdas, berdaya, dan terlindungi di era digital. Hal ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.