Dokter Spesialis UI Ditangkap Atas Dugaan Perekaman Ilegal Mahasiswi di Kamar Mandi

Kasus dugaan pelanggaran privasi menggemparkan Universitas Indonesia (UI) setelah seorang dokter yang sedang menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Muhammad Azwindar Eka Satria (39), nama dokter tersebut, diduga melakukan perekaman ilegal terhadap seorang mahasiswi di kamar mandi kosnya.

Menurut keterangan polisi, modus operandi yang dilakukan Azwindar adalah dengan memanjat ke plafon kamar mandi dan menggunakan lubang ventilasi untuk merekam korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku merekam menggunakan telepon seluler dengan durasi rekaman sekitar delapan detik.

Korban, yang diidentifikasi sebagai SSS (22), menyadari adanya aktivitas mencurigakan dan segera menghubungi teman-temannya. Berkat kesigapan korban dan rekan-rekannya, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Motif pelaku melakukan perekaman ini masih dalam penyelidikan. Namun, berdasarkan pengakuan awal, Azwindar mengaku bahwa tindakannya tersebut didorong oleh rasa iseng semata, karena mendengar suara korban sedang mandi. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa video hasil rekaman tersebut belum disebarluaskan dan hanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Pihak Universitas Indonesia (UI) telah mengeluarkan pernyataan terkait kasus ini. Melalui Direktur Humas UI, Prof. Arie, UI menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas terjadinya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UI. UI menekankan bahwa kasus ini merupakan hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti. Lebih lanjut, UI menyatakan akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses investigasi selesai.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai pentingnya menjaga privasi dan keamanan di lingkungan kampus. Diharapkan pihak berwajib dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah.