Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Intip dan Rekam Mahasiswi Mandi

Seorang dokter yang tengah menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana mengintip dan merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi di kamar kosnya. Kasus ini mencoreng nama baik institusi pendidikan ternama dan menimbulkan keprihatinan mendalam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Firdaus, mengungkapkan bahwa tersangka Azwindar telah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak. Fakta ini menambah ironi dalam kasus yang melibatkan pelanggaran privasi dan potensi eksploitasi tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar, Azwindar mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya. "(Punya anak) tiga, sangat menyesal, Pak," ujarnya kepada wartawan. Ia juga mengklaim bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut. Menurut keterangan kepolisian, Azwindar melakukan aksinya dengan memanjat plafon kamar mandi korban dan merekam menggunakan telepon seluler melalui lubang ventilasi. Video yang direkam berdurasi sekitar 8 detik dan disimpan untuk konsumsi pribadi.

Motif pelaku, sebagaimana diungkapkan oleh AKBP Firdaus, adalah karena iseng dan tertarik setelah mendengar korban sedang mandi. Pihak kepolisian memastikan bahwa video tersebut tidak disebarluaskan oleh tersangka. Kendati demikian, perbuatan Azwindar tetap melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegas AKBP Firdaus.

Pihak Universitas Indonesia (UI) telah memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Melalui Direktur Humas UI, Prof. Arie, UI menyatakan keprihatinan dan penyesalannya atas laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswanya.

"Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," kata Prof. Arie. UI juga menyatakan bahwa mereka akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses hukum berjalan. Pihak universitas menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan memastikan keadilan bagi korban.