KNKT Soroti Akar Masalah Kecelakaan Truk dan Bus: Rekomendasi untuk Perbaikan Tata Kelola
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti serangkaian faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang melibatkan truk dan bus di jalan raya. Investigasi yang dilakukan sejak tahun 2015 mengidentifikasi masalah krusial terkait kondisi kendaraan, kelelahan pengemudi, kesehatan pengemudi, serta lemahnya pembinaan dan penindakan.
Data menunjukkan bahwa kecelakaan truk dan bus masih menjadi masalah serius di Indonesia. Pada tahun 2022, ribuan orang meninggal dunia akibat kecelakaan truk, dan ratusan ribu lainnya mengalami luka-luka. Kecelakaan bus juga mencatatkan ribuan kasus, dengan ratusan di antaranya berakibat fatal. Faktor kesalahan pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan bus, sementara kecelakaan truk seringkali disebabkan oleh pelanggaran batas kecepatan, mengemudi agresif, dan praktik menyalip yang berbahaya.
KNKT menekankan bahwa kejadian ini mencerminkan tata kelola yang kurang optimal dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, KNKT memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator keselamatan transportasi untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Rekomendasi tersebut meliputi:
-
Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan:
- Mewajibkan perusahaan angkutan umum untuk memiliki dan menjalankan program pemeliharaan kendaraan, terutama pada sistem pengereman.
- Menjadikan riwayat pemeliharaan sebagai persyaratan administrasi dalam pengujian berkala.
- Menyesuaikan standar wajib perawatan seperti yang diterapkan pada moda transportasi udara, laut, dan kereta api.
-
Pengaturan Jam Kerja dan Istirahat Pengemudi:
-
Menyusun aturan pembatasan jam kerja dan istirahat tidak hanya harian, tetapi juga mingguan, bulanan, dan tahunan, dengan penerapan Fatigue Management System.
- Meningkatkan pengawasan terhadap operator dalam hal implementasi jam kerja dan istirahat sesuai regulasi.
-
Standarisasi Medical Check-Up (MCU):
-
Menetapkan standar pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara berkala bagi pengemudi.
- Mengadopsi sistem di mana pengemudi yang tidak fit dinyatakan tidak boleh bekerja sementara.
- Mewajibkan MCU minimal satu kali setahun melalui fasilitas BPJS.
-
Peningkatan Pembinaan dan Penindakan:
-
Memperketat pengawasan terhadap angkutan umum yang beroperasi tanpa izin yang sah atau tidak melakukan uji berkala.
- Menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor untuk menghindari perbedaan persepsi dalam implementasi aturan.
- Memperkuat konsistensi dalam pembinaan dan penindakan terhadap kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL).
KNKT berharap rekomendasi ini dapat menjadi dasar bagi Kemenhub untuk meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia dan menekan angka kecelakaan truk dan bus di jalan raya.